
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat.
Hal ini disampaikan Gubernur provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan kepada wartawan, Senin (21/07/2025).
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan.
Lanjut, Gubernur Dominggus Mandacan menerangkan, Pergub tersebut menjadi dasar hukum dalam melegalkan aktivitas pertambangan yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal, dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Supaya masyarakat tidak lagi mendulang emas secara ilegal,”kata Dominggus.
Untuk tahapan perumusan Pergub, ia menjelaskan, pertambangan rakyat nantinya melibatkan kementerian atau lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan studi kelayakan.
Pemerintah Provinsi optimis upaya tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan akan siapkan agenda pembahasan pergubnya,”ujar Dominggus.
Dikemukakannya, optimalisasi pengelolaan SDA seperti pertambangan emas, relevan dengan program Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang memiliki sejumlah unit usaha.
Hal itu sesuai prinsip koperasi yang mengacu pada gotong royong, kekeluargaan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas yang memberikan manfaat peningkatan ekonomi lokal.
“Kalau sudah ada Pergub, izin pertambangan rakyat bisa diterbitkan dan koperasi merah putih bisa mengelolanya,”pungkasnya. [**/GRW]













