• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Kasus Suap Hari Ini

PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Juli 10, 2023
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

[Hukum]

Juli 10, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilnasir CNNIndonesia.com,  Senin (10/7).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya, Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Hasbi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: gugatan pra peradilanHasbi Hasankasus dugaan suap Sekretaris MAPN Jakarta Selatan
ShareTweetSend

Related Posts

KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Kepada Hasbi Hasan

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

April 3, 2024
KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Kepada Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Maret 14, 2024
Dalami Kasus Suap AKP Robin, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Untuk Tersangkakan Kembali Eddy Hiariej

Februari 2, 2024

Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

Januari 31, 2024

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Januari 30, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?