
Subang, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (accessforjustice), Ketua Pengadilan Negeri Subang, R. Hendral, S.H., M.H., me-launching Program E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang menuju Subang JAWARA, Kamis (06/02/2020).
Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Subang, acara tersebut disaksikan oleh Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat, SPd., M.Si., dan seluruh jajaran Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, di antaranya Wakil Ketua DPRD Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, M. Ihsan, S.H., Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani S.IK, Dandim 0605/Subang, Letnan Kolonel Arh. Edi Maryono, Danlanud Suryadarma Kalijati Subang, I Wayan Sulaba, Ketua Pengadilan Agama Subang, Drs. H. Kaharudin, S.H., M.H., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Subang, Para Kepala Dinas, Para Camat se-Kabupaten Subang.
Ketua PN Subang, R. Hendral dalam sambutannya mengatakan, “e-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program ini dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan sidang di Pengadilan secara elektronik.”
Melalui e-litigasi persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, dalam hal Pemanggilan para pihak, Persidangan, sampai pada Penyampaian salinan putusan.
“Sesuai dengan instruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., pada saat matahari pertama kali terbit di tahum 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di Indonesia” lanjut Hendral.
Oleh karena itu, R. Hendral lebih jauh menegaskan PN Subang telah menetapkan Pilot Project di Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak, lanjutnya.
Tidak hanya sebatas launching e-litigasi, R. Hendral memaparkan terdapat 6 (enam) tujuan penting dari terlaksananya acara ini. Pertama, Launching E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang menuju Subang JAWARA; Kedua, Launching Pelayanan Pojok Pengadilan Di PTSP Kantor Kecamatan se Kabupaten Subang; Ketiga, Launching Fasilitas Video Conference; Keempat, Launching Access To Justice; Kelima, Sosialisasi E-raterang dan E-Litigasi di Kantor Kecamatan se Kabupaten Subang; dan Keenam, Sinkronisasi E-Litigasi Kejaksaaan dan Kepolisian Polres Subang.
Lebih jauh R. Hendral menambahkan Peningkatan pelayanan PN Subang tidak hanya terbatas pada hadirnya e-litigasi melainkan hadirnya layanan PN Subang di seluruh kecamatan Kabupaten Subang melalui pojok Pengadilan Negeri di setiap kantor kecamatan. Tidak hanya terbatas pada perkara perdata melainkan sinkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Subang, sehingga Saksi untuk perkara Tindak Pidana Ringan tidak perlu hadir di Sidang Pengadilan, dapat memberikan keterangan melalui layanan teleconference dari Kantor Polsek-polsek.

Acara launching tersebut dilakukan juga melalui video teleconference di 5 (lima) tempat berbeda yaitu kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak. Kantor Kejari Subang dan Polres Subang.
Wakil Ketua PN Subang Derman P. Nababan, S.H., M.H., dengan Wakil Bupati Subang, Agus Maskur Rosyadi dan Camat Purwadadi dan beberapa Camat yang berdekatan, serta seluruh jajaran Kepala Desa secara langsung berinteraksi menyaksikan rangkaian acara tersebut. Selanjutnya Derman P. Nababan mengadakan sosialisasi aplikasi E-raterang, E-court, dan E-litigasi kepada Para Camat dan Kepala Desa yang hadir.
Di Kantor Camat Pamanukan Hakim Subiar Teguh Wijaya berkumpul bersama beberapa Camat dan Kepala Desa, di Kantor Camat Cisalak Hakim Eva Susiana berkumpul beberapa Camat dan Kepala Desa untuk menyaksikan dan dan berinteraksi dalam acara tersebut melalui teleconference dengan Bupati dan Jajaran Forkopimda ruang Sidang Utama PN Subang, sehingga seluruhnya 30 Camat yang ada di Kabupaten Subang, menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, seluruh hadirin menyaksikan persidangan perkara permohonan, yang dipimpin oleh Hakim Anisa Duswara di PN Subang dimana Pemohon dan Saksi-saksi yang diperiksa berada di Kecamatan Pamanukan, mereka memberikan keterangan jarak jauh melalui teleconference, setelah memeriksa bukti dan Saksi, perkara tersebut langsung diputus pada saat itu juga, dimana Putusan langsung tayang di layar monitor via in focus.
Dalam kata sambutannya, Bupati Kabupaten Subang H. Ruhimat, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang sangat mendukung program Pengadilan Negeri Subang dengan adanya layanan e-litigasi karena sangat selaras dengan program JAWARA NEGARA.
Lebih lanjut, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Subang dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif bagaikan gayung bersambut, yang muaranya adalah peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Subang sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan akan terus membantu PN Subang dalam mensukseskan kegiatan dimaksud agar berjalan efektif dan efisien demi guna memudahkan masyarakat Subang mencari keadilan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang tentang Kerjasama Pelayanan Bagi Masyarakat tidak mampu. Dimana tahun 2020 Pemda Subang akan membantu 300 orang masyarakat tidak mampu untuk mengajukan permohonan perbaikan identitas diri.
Acara ditutup dengan doa dan sesi foto bersama dengan instansi dan stakeholder yang hadir. Ketua Panitia Rudy Pahlevi Pelawi mengatakan keseluruhan kegiatan ini berlangsung dengan sangat baik dan disambut secara antusias serta mendapat apresiasi oleh Bupati dan seluruh stakeholders Kabupaten Subang.(Aj)













