
KOTA BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Yan Fitri Halimansyah, M.H dalam wawancara dengan awak media membenarkan adanya Anggota Polda telah melakukan pengebrekan dan mengamankan 11 orang bandar dan operator judi online (Judul) di sebuah apartemen mewah di kecamatan lubuk Baja Batam, Jumat (22/11/2024).
Dalam penggebrekan ditemukan dua orang yang diduga sebagai bandar pemilik tiga aplikasi dengan ratusan situs judi online dan 9 orang lagi bekerja sebagai operator marketing.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan ada dua kamar yang berada di lantai 2 dan lantai 18 apartemen dilakukan penggerebekan. Kamar lantai 18 diketahui sebagai lokasi server serta ditempati oleh pemilik aplikasi bernama Candra sementara satunya lagi diisi oleh para operator.
“Jadi ruangan kamar di lantai 18 dijadikan sebagai server ditempati pelaku Candra dan rekan wanitanya. Untuk ruangan di lantai 2 ini di isi 9 orang operator. orang yang membantu permainan ini,” kata Irjen Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).
Dua orang sebagai bandar dan pemilik situs online itu berinisial CW dan dibantu oleh rekan wanitanya berinisial DN kemudian 9 orang lagi sebagai operator marketing yang membantu pelaksanaan permainan ini.
Mereka ini sudah melakukan aktivitas judi online ini selama 7 bulan dan mereka tidak diperbolehkan untuk keluar dari apartemen selama bekerja, semua kebutuhan mereka disediakan makanan,minuman dan keperluan lainnya selalu disuplay oleh tersangka CW dan rekan wanitanya.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa komputer, laptop, ATM dan hanphone,serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Pelaku judi online ini bisa meraup keuntungan dengan omset 350 juta per bulan dan mereka mengaku bisa merekrut 250 orang pemain baru dalam tiap bulan.
Kesebelas tersangka ini telah kita amankan dan per hari ini kita akan melakukan penahanan selanjutnya akan diproses oleh penyidik sesuai hukum sampai mereka diproses di pengadilan. (Haposan Aritonang)













