• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah  “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Februari 12, 2026
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Februari 12, 2026
in Ragam Opini
0
0
SHARES
173
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: KEVIN DICKY MUNTE,PENULIS//ISTIMEWA.

Padang, SatukanIndonesia.com – Dalam konteks negara hukum, seseorang tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya tuduhan. Prinsip inilah yang dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu asas yang menempatkan perlindungan hukum pada individu sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pada pihak yang dituduh.

Prinsip tersebut tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Dalam konteks polemik keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, asas praduga tak bersalah menjadi sangat relevan untuk diingat. Isu tersebut telah lama beredar di ruang publik, dibahas berulang kali di media sosial, bahkan menjadi bahan perdebatan politik. Namun, dalam perspektif hukum, ramainya perbincangan tidak pernah dapat menggantikan pembuktian yuridis. Karena tentu saja Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, kecurigaan, atau tekanan opini publik. Jika terdapat pihak yang meyakini adanya pelanggaran hukum, maka mekanisme yang sah adalah pembuktian melalui proses peradilan, dengan alat bukti yang diakui undang-undang. Tanpa itu, tuduhan tetap berada pada ranah opini, bukan kebenaran hukum.

Di era digital, pengadilan sering kali bergeser ke ruang opini publik. Seseorang dapat “divonis” lebih dulu oleh narasi yang viral, sebelum fakta diuji di pengadilan. Fenomena ini dapat berdampak kurang baik karena berpotensi mengikis kepercayaan pada sistem hukum dan membuka ruang bagi kriminalisasi berbasis persepsi. Penting untuk kita pahami bahwa asas praduga tak bersalah berlaku universal, tanpa memandang status sosial atau jabatan. Presiden sekalipun tetap merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh prinsip ini. Justru disinilah letak kedewasaan negara hukum diuji, apakah hukum mampu berdiri tegak diatas prosedur, atau tunduk pada hiruk-pikuk opini?

Menyikapi polemik ijazah Presiden Jokowi, pendekatan yang paling bertanggung jawab adalah mengembalikannya pada koridor hukum. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, dimana semua hal harus dilaksanakan sesuai kehendak hukum.

Jika asas praduga tak bersalah dipahami secara konsisten, maka pertanyaan mengenai apakah Presiden perlu menunjukkan ijazah aslinya kepada publik sesungguhnya telah terjawab. Dalam perspektif hukum, Presiden Jokowi atau siapapun yang dalam posisi yang sama (tertuduh) tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah. Kewajiban pembuktian tetap berada pada pihak yang menuduh, dan harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan melalui tekanan opini publik.

Lebih jauh lagi, apabila seseorang ‘dipaksa’ untuk menunjukkan bukti demi membantah tuduhan yang belum terbukti, maka hal tersebut justru berpotensi membalik beban pembuktian. Pembalikan ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menempatkan perlindungan hukum pada setiap individu dari tuduhan yang tidak didasarkan pada proses hukum. Dalam konteks ini, tuntutan agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental dalam hukum dan hak asasi manusia.

Bahkan, jika tuntutan semacam itu dianggap wajar dan terus dinormalisasi, maka asas praduga tak bersalah akan kehilangan maknanya. Hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan berubah menjadi mekanisme pembenaran atas kecurigaan. Oleh karena itu, menjaga agar Presiden atau siapapun dalam posisi yang sama tidak dibebani kewajiban pembuktian di luar proses peradilan bukanlah bentuk pembelaan personal, melainkan upaya menjaga kemurnian prinsip negara hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap berdiri sebagai fondasi, bukan dikorbankan demi meredam tekanan opini atau memenuhi rasa ingin tahu publik.(rilis/KP)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009i polemik ijazah Presiden JokowiPresiden Joko WidodoSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Plh Wali Kota Bekasi dan Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Stasiun Bekasi Timur dan Proyek Flyover Bulak Kapal.

Mei 23, 2026
Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Safari Jumat Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Jelang Idul Adha Dan Ajak Masyarakat Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota Bekasi

Mei 16, 2026

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?