
Riau, SatukanIndonesia.com – Polres Bengkalis, Provinsi Riau, bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) setempat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 10 kg.
“Tiga tersangka yang diringkus DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, RF alias Baron (39) nelayan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan RD (26), warga Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan tiga sindikat pelaku ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34), saat berada di antrean pelabuhan penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) pada Jumat (18/9) sore.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 kg diduga sabu-sabu dikemas dalam bungkusan bertulis aksara China yang dibawa DK.
Patroli Bea Cukai di Perairan Selat Malaka
Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu (16/9/20), saat Tim Khusus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantan dan melihat kapal mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar.
Pelaku DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Polres Bengkalis pada awal 2019.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK, sabu-sabu itu milik RF yang diterimanya langsung dan diantarkan kembali ke RF di parkiran Pelabuhan Sei dengan imbalan sebesar Rp3.000.000.
Selanjutnya, polisi memburu RF dan berhasil menangkapnya beserta satu mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Kota Pekanbaru.
“Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diterima dari O (buron) di daerah Jangkang Bengkalis. Rencananya sabu itu akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke RD alias Rofi,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Kota Pekanbaru. Dari keterangannya, pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan F yang ada di Kampar.
“Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar,” tuturnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengantar sabu itu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(*)
sumber: antaranews.com













