
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi warga yang mudik atau bepergian wajib membawa sejumlah persyaratan salah satunya Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT.
Baca Juga: Mobil Race Balapan Drift yang Ditumpangi Ketua MPR RI Bamsoet Kecelakaan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru.
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember (2021) sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Tutup Pintu Untuk Afrika Selatan, Cegah Varian Bostwana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, menekankan selama Ops Lilin berjalan, kepolisian memaksimalkan posko PPKM Mikro.
Menurut Dedi, warga yang mudik atau bepergian, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR. Baca Juga: Menag: Per 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” kata Dedi. (Nal/SI)