Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang akan melakukan penyelesaian dan atau pemberesan seluruh aset dan kewajiban perusahaan sebagai akibat akan berakhirnya sebuah badan hukum yang dikerjakan seorang atau beberapa Likuidator merupakan pekerjaan yang membutuhkan tingkat profesionalisme dan tanggung jawab pekerjaan yang tinggi secara hukum dan profesi, namun ketentuan dan regulasi dibidang profesi Likuidator itu sendiri masih simpang siur dan belum tegas mekanisme kerja dan kriteria untuk bisa diangkat menjadi seorang likuidator.
Untuk itu Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji frasa Likuidator.
Dengan adanya penjelasan dan batasan rumusan frasa Likuidator itu sendiri diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam membuat ketentuan dibidang profesi likuidator, termasuk dalam proses penujukan dan mekanisme kerja likuidator.
Hal itu dikemukakan Presiden PPLI, Dr. Achsin, S.H., kepada Anggota Likuidator yg tergabung dalam PPLI pada saat melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Likuidator di Jakarta, Senin, 12/2/2018.
“Dalam bulan ini kita (PPLI) akan mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji frasa “Likuidator”, kata Achsin yang disambut dengan meriah para Likuidator baru dengan berkata, “Setujuuuu”.
Menurut Achsin, upaya uji materi ke MK sangat penting dilakukan demi adanya kepastian hukum tentang profesi Likuidator dan mengantisipasi terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pemangku kepentingan dalam suatu pekerjaan likuidasi.
Karena selama ini, kata Achsin, sering kali terjadi penunjukan tim likuidasi dari internal suatu badan hukum yang akan dilikuidasi. Dalam konteks yang demikian sudah barang tentu pekerjaan seorang likuidator tidak bisa dijamin profesionalisme dan objektifitasnya.

“Sering kali terjadi penunjukkan Tim Likuidator sebuah badan hukum dan selama ini berasal dari internal badan hukum itu sendiri. Bisa pengurus, direksi atau komisaris,” kata Achsin.
Untuk itu, Presiden PPLI mengajak Anggota PPLI yang baru dilantik dan segenap keluarga besar PPLI serta segenap pihak untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap profesi Likuidator dengan cara mengupayakan terbentuknya ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang profesi likuidator.
Selain itu, menurut Achsin, pihaknya akan terus melakukan pelatihan dan pendidikan profesi likuidator untuk melahirkan kaum profesional dibidang likuidasi. Untuk itu tambah Achsin yang juga Ketua Dewan Sertifikasi pada Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu, PPLI akan melakukan Pelatihan dan Pendidikan Profesi Likuidator Angkatan ke-V yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 s/d 24 Maret 2018 di Jakarta, setiap hari dimulai sejak pukul 13.00 WIB – 21.00 WIB, diisi oleh pengajar profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal PPLI, Indra Nurcahya, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan dengan semakin bertambahnya Anggota PPLI dan akan terus merekrut Anggota PPLI melalui pelatihan dan pendidikan khusus dibidang likuidasi, akan memberi warna tersendiri dalam dunia kerja profesi dengan semakin bertambahnya kaum profesional yang memiliki pengetahuan dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.
Menurut Indra, hingga saat ini, PPLI telah berhasil melahirkan kaum profesional dibidang likuidasi sebanyak kurang lebih 164 orang, dalam kurun waktu sejak awal tahun 2017.
“Hingga saat ini PPLI telah melakukan empat kali pelatihan. Angkatan pertama 52 orang, angkatan dua sebanyak 32 orang, angkatan ketiga sebanyak 50 orang dan angkatan ke empat kurang lebih 30 orang,” kata Indra.
Selamat bekerja para Likuidator yang telah mengikuti pelatihan likuidasi di PPLI. (Redaksi/Aj).














