• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian, Apa Saja?

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian, Apa Saja?

November 30, 2020
TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

Oktober 24, 2026
Perkuat Strategi Pemilu 2029, Golkar Gelar Rakornis dan Bimtek FPG DPRD se-Indonesia Timur

Perkuat Strategi Pemilu 2029, Golkar Gelar Rakornis dan Bimtek FPG DPRD se-Indonesia Timur

Oktober 24, 2026
ADVERTISEMENT
Emas di Makimi Papua jadi Rebutan, Masyarakat Adat Dapat Apa?

Emas di Makimi Papua jadi Rebutan, Masyarakat Adat Dapat Apa?

Oktober 24, 2026
Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Oktober 23, 2026
Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Oktober 23, 2026
KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

Oktober 23, 2026
10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

Oktober 23, 2026
[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

Oktober 23, 2026
Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Oktober 23, 2026
Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Oktober 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian, Apa Saja?

[Nasional]

November 30, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan lembaga negara non kementerian. Kali ini, Jokowi membubarkan 10 lembaga negara.

Pembubaran lembaga negara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.

Aturan itu diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan. Dengan demikian, saat ini lembaga negara yang masuk daftar di aturan itu resmi dibubarkan.

Berikut nama-nama lembaga negara yang menurut Peraturan Presiden tersebut:

  1. Dewan Riset Nasional,
  2. Dewan Ketahanan Pangan,
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
  4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia,
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional,
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi,
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia,
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dialihkan ke Kementerian Terkait

Pasca pembubaraan, 10 fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait, termasuk pengalihan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dialihkan ke kementerian terkait.

Adapun setelah pengalihan, 10 lembaga negara non kementerian yang dibubarkan itu akan beralih sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial;
  8. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  9. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Adapun pengalihan fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan Jokowi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Sejak menjabat sebagai Presiden tahun 2014, Jokowi sering membubarkan lembaga negara. Ada puluhan lembaga negara non struktural atau non kementerian yang dibubarkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Joko WidodoJokowi Bubarkan 10 Lembaga NegaraLembaga NegaraPemerintahan
ShareTweetSend

Related Posts

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?