• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
HUT Partai Gerindra ke-15, Jokowi Akui Elektabilitas Prabowo Tertinggi

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Agustus 5, 2023
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

[Nasional]

Agustus 5, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi pelibatan kementerian/lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta kerja sama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

“Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu,” bunyi Pasal 2 ayat 3.

Terkait obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa. Obat untuk vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan,” bunyi Pasal 3.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(***)

ADVERTISEMENT

 

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Covid-19JokowiKomite Penanganan Covid-19 dan PEN dibubarkanPengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?