Oleh: Marinus Mesak Yaung

Presiden Jokowi pada 18 Maret 2024 menggelar rapat terbatas (Ratas) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Istana Negara.
Alkisah, Menteri Investasi dan kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengajukan materi perubahan terhadap PP tersebut untuk memberikan kesempatan kepada organisasi Masyarakat (Ormas) untuk terlibat dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Bahlil, memiliki tujuan agar masyarakat disekitar wilayah pertambangan diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam usaha pertambangan di wilayahnya.
Menurut Bahlil Lahadalia, Ormas diberikan IUP sebagai bentuk pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di wilayah lokasi tambang berada.
IUP yang akan diberikan kepada Ormas atau masyarakat adat disekitar wilayah operasi tambang, adalah IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden Jokowi. Kurang lebih ada sekitar 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut ijin operasionalnya.
Usulan Menteri Bahlil terhadap perubahan PP 96 / 2021 ini muncul setelah Menteri Bahlil bertemu dan berdialog dengan John Gobai, anggota DPRP Papua.
Usulan John Gobai, agar masyarakat adat Papua yang memiliki hak hulayat lokasi tambang diberikan kesempatan untuk ikut mengelola tambang tersebut.
John mengusulkan agar lokasi – lokasi tambang tertentu di Papua, sebaiknya Pemerintah memberikan ijin usaha pertambangan ( IUP ) khusus atau pertambangan rakyat kepada ormas, atau masyarakat adat untuk mengelolanya.
Komunikasi yang dibangun John Gobai, mendapat respon positif dari Menteri Bahlil. Presiden Jokowi pun merasa pemikiran John Gobai sebagai salah satu solusi alternatif selesaikan konflik investasi dan ijin usaha pertambangan di Indonesia.
Rakyat Indonesia di lokasi tambang, harus mendapat keuntungan prioritas dan signifikan dari usaha pertambangan di wilayahnya. Itu komitmen Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden merasa perlu untuk merevisi PP 96 demi memberikan kesempatan kepada ormas dan masyarakat adat untuk memiliki IUP.
Orang Papua sudah sepatutnya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih untuk perjuangan hebat John Gobai yang tidak kenal lelah, memperjuangkan IUP untuk masyarakat adat Papua, pemilik hak hulayat di wilayah pertambangan Minerba.
Penulis adalah: (Dosen Universitas Cenderawasih)













