
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025.
Perpres ini diteken Jokowi pada Selasa, 8 Juni dan diundangkan pada hari yang sama.
RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dibentuk panitia pelaksana RANHAM yang terdiri dari:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
c. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
e. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Adapun tugas dari panitia tersebut seperti:
a. Merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada presiden
c. Mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM.
RANHAM diharapkan bisa memenuhi aspek HAM terhadap kelompok perempuan, anak, kalangan disabilitas hingga kelompok masyarakat adat. (FA/SI).













