
SatukanIndonesia.com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) kembali melantik para Likuidator Indonesia di Ruang Sadewa, Gedung Sarinah Lt. 13, Jakarta, Jumat (07/12/18) hari ini.
Acara inaugurasi Likuidator ini dimulai tepat pukul 02.00 siang, dihadiri oleh Presiden PPLI M. Achsin, Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Likuidator Nasrullah Nawawi, Sekjen PPLI Indra Nurcahya dan Ketua Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Profesi Likuidator Indonesia Eddy Harry Susanto serta para pengurus PPLI.
Para likuidator yang dilantik hari ini merupakan Angkatan ke-6 dan ke-7 yang telah menyelesaikan pendidikan profesi Likuidator. Total Likuidator yang dilantik hari ini adalah 71 orang, yaitu sebanyak 39 orang dari Angkatan ke-6 dan 32 orang dari Angkatan ke-7.

“Pelantikan Anggota PPLI angkatan 6 sebanyak 39 orang, yang hadir 28 orang. Lalu dari angkatan 7 sebanyak 32 orang, yang hadir 25” kata Eddy Harry Susanto sebagai Ketua Panitia Pelaksana Diklat Likuidator tersebut.
Lanjut Eddy, dalam diklat ini setelah dibekali standar kompetensi, etika dan teknis pelaksanaan profesi likuidator, para peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidikan dan sertifikat profesi serta kartu Anggota PPLI.

Pada kesempatan berbeda. Sekjen PPLI Indra Nurcahya menyebutkan total keseluruhan anggota PPLI / Profesi Likuidator di seluruh Indonesia adalah sebanyak 286 orang. Jumlah ini masih minim bila dibandingkan dengan jenis profesi lainnya seperti Kurator, Akuntan Publik apalagi Notaris yang jumlahnya sudah mencapai 1000an lebih.
Profesi Bergengsi
Walaupun masih minim jumlahnya, namun Profesi Likuidator ini merupakan Profesi Bergengsi. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Likuidator Nasrullah Nawawi.
“PPLI merupakan kumpulan dari para kalangan profesional yaitu Kurator, Akuntan, Advokat, Notaris dan Bankir. Jadi Organisasi ini merupakan organisasi bergengsi”
“PPLI merupakan kumpulan dari para kalangan profesional yaitu Kurator, Akuntan, Advokat, Notaris dan Bankir. Jadi Organisasi ini merupakan organisasi bergengsi” tutur Nasrullah.
Menurut Nasrullah, tantangan Likuidator saat ini adalah menciptakan SDM yang cukup untuk memenuhi kebutuhan proses Likuidasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, namun tentunya hal ini masih menunggu hasil dari permohonan uji materi undang-undang mengenai frasa “Likuidator” yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak Maret 2018 yang lalu.
Kedepannya, Diklat Profesi Likuidator ini akan dilaksanakan setidaknya 2 kali dalam setahun untuk mencetak Ksatria Anti “Company Zombie” yang kompeten, independen dan tentunya bersertifikat.

Mengamini yang disampaikan oleh Nasrullah, Presiden PPLI M Achsin menyebutkan bahwa saat ini PPLI masih menunggu Putusan MK atas permohonan uji materi yang diajukan PPLI.
“Tinggal menunggu hasilnya saja, mudah-mudahan saja bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang boleh jadi bahwa syarat sebagai seorang Likuidator itu adalah kompeten, independen dan bersertifikat” kata pemilik 14 gelar tersebut.
“syarat sebagai seorang Likuidator itu adalah kompeten, independen dan bersertifikat”
Dalam sambutannya, Achsin juga membahas mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan mandat kepada Likuidator untuk melakukan Likuidasi terhadap Industri Keuangan Non Bank seperti Asuransi.
Hal tersebut dilakukan OJK untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga perlu untuk menunjuk pihak ketiga dalam hal ini PPLI sebagai satu-satunya organisasi Likuidator di Indonesia.
Achsin juga menyebut bahwa kedepannya akan ada kerjasama antara PPLI dengan Kejaksaan dalam rangka pembekalan bagi para jaksa dalam hal proses likuidasi.
Presiden PPLI juga menghimbau kepada seluruh Anggota PPLI yang hadir dalam acara tersebut untuk tidak sungkan memberikan sumbang saran apabila ada kekurangan baik itu dari pengurus maupun organisasi PPLI demi perbaikan dan kemajuan PPLI di masa depan. (Aj)













