
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Naturalisasi sungai merupakan perintah undang-undang yang telah diatur di dalam peraturan perda (perda).
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan program normalisasi sungai tersebut.
Baca Juga: Jalankan Tugas Baru, Moeldoko Ditunjuk Pimpin Bidang Komunikasi Publik G20
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kenapa Anies tidak mau melakukan itu, karena tidak mau dicap warga sebagai tukang gusur.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” kata Prasetyo Edi, dikutip Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Rajin Unggah Soal IKN di Medsos, Ridwal Kamil Beri Kode Siap Pimpin IKN Nusantara
Dia menilai, Anies Baswedan tenang pilih dalam menjalankan tugasnya.
Dia melihat, naturalisasi sungai untuk atasi banjir tidak dijalankan, sementara Formula E, Anies kebut.
“Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu,” kata dia.
Baca Juga: Ini Jawaban Airlangga Hartarto Soal Koalisi Golkar-PKS di Pemilu 2024
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyatakan anggaran untuk pelaksanaan Formula E ditetapkan dalam peraturan berupa Perda.
Menurutnya, tidak ada yang dipaksakan terkait rencana gelaran itu, karena perda adalah hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD. (nal/si)













