• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari: Kedepankan Musyawarah Selesaikan Perkara

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari: Kedepankan Musyawarah Selesaikan Perkara

Mei 18, 2022
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari: Kedepankan Musyawarah Selesaikan Perkara

[Hukum]

Mei 18, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian (tengah). Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin (kiri) usai meresmikan rumah Restorative Justice di Kantor Desa Pasir Mukti, Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa BArat. Kamis (18/5/2022). foto : hendi

Citeureup, SatukanIndonesia.Com -Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor mendirikan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun menyambut baik kehadiran rumah tersebut sebagai tempat musyawarah perkara.

Dengan harapan, Rumah Restorative Justice hadir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Kami apresiasi upaya Kejari Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice pada Rabu, (18/5).

Burhanudin berharap, hadirnya rumah tersebut membuat resistensi tidak terjadi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat.

Rumah Restorative Justice yang dibangun di Desa Pasir Mukti, Citeureup sebagai pilot project di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

“Bukan hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, juga sebagai tempat musyawarah dan urun rembug berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.

Burhanudin percaya, seluruh petugas di Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya harap Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, yang akan canangkan di beberapa titik di Kabupaten Bogor.

“Sebetulnya ini adalah bagian dari budaya kita, yang selama ini sudah kita laksanakan namun demikian kita lembagakan,” kata Agustian.

Restorative Justice, sambung Agustian, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice. Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun dan bukan residivis.

ADVERTISEMENT

Ketika tersangka mendapatkan restorative justice, nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya dilakukan secara selektif.

“Ke depannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” tandas Agustian.

 

 

 

Sumber:Radar Bogor

 

Komentar Facebook

Tags: (Kajari) Kabupaten Bogorrestorative justiceRumah Restorative Justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Mei 12, 2023
Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Maret 17, 2023

JAM Pidum Kembali Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

September 21, 2022

JAM Pidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Berikut Namanya!

September 14, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?