
Citeureup, SatukanIndonesia.Com -Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor mendirikan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun menyambut baik kehadiran rumah tersebut sebagai tempat musyawarah perkara.
Dengan harapan, Rumah Restorative Justice hadir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Kami apresiasi upaya Kejari Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice pada Rabu, (18/5).
Burhanudin berharap, hadirnya rumah tersebut membuat resistensi tidak terjadi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat.
Rumah Restorative Justice yang dibangun di Desa Pasir Mukti, Citeureup sebagai pilot project di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Bukan hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, juga sebagai tempat musyawarah dan urun rembug berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.
Burhanudin percaya, seluruh petugas di Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Saya harap Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, yang akan canangkan di beberapa titik di Kabupaten Bogor.
“Sebetulnya ini adalah bagian dari budaya kita, yang selama ini sudah kita laksanakan namun demikian kita lembagakan,” kata Agustian.
Restorative Justice, sambung Agustian, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.
“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice. Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun dan bukan residivis.
Ketika tersangka mendapatkan restorative justice, nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya dilakukan secara selektif.
“Ke depannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” tandas Agustian.
Sumber:Radar Bogor













