
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gelaran Pilkada 2020 sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pilkada Kali ini digelar di tengah merebaknya virus corona di Indonesia sejak Maret 2020 lalu.
Pemungutan suara telah digelar pada 9 Desember 2020. Presiden Joko Widodo pun sudah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur, baik daerah yang menggelar pilkada maupun tidak.
KPU telah menetapkan berbagai protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 tidak melemahkan nilai-nilai demokrasi.
“Kita melihat bagaimana prinsip-prinsip demokrasi menghadapi tantangan selama pandemi. Hak untuk berkumpul, memilih, dan berpendapat di muka umum juga dibatasi. Dalam kondisi normal, kebijakan itu tidak dapat diterima. Namun, saat krisis, kebijakan itu diperbolehkan,” kata Retno di hadapan para ketua delegasi asing saat pembukaan Bali Democracy Forum (BDF) ke-13 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/12/2020).
Menurut Retno, pandemi menjadi kesempatan bagi peserta forum dan negara-negara lain di dunia untuk memikirkan kembali bagaimana penerapan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pandemi tidak boleh melunturkan nilai demokrasi dan di saat yang sama: Demokrasi tidak boleh menjadi penghalang kita untuk mengalahkan pandemi. Justru kita yakin bahwa demokrasi merupakan tools (alat, red) yang paling tepat bagi setiap negara untuk melawan pandemi,” terang Retno saat memberi keterangan ke media usai memberi sambutan.
Oleh karena itu, Retno di hadapan para delegasi BDF ke-13, mengatakan pembatasan perlu dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus diawasi agar tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan dasar tiap warga negara.
Dalam sambutannya, Retno mengutip hasil riset Democracy Perception Index yang menunjukkan mayoritas warga dunia berpendapat negara mereka menerapkan pembatasan dalam “jumlah yang wajar”.
Temuan itu menunjukkan nilai-nilai demokrasi yang dipahami masyarakat juga beradaptasi mengikuti keadaan saat pandemi.
“Akan tetapi, pembatasan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas tertentu harus “sah, terukur, dan dibuat demi kepentingan umum, serta terbuka untuk dikritik publik”. Dengan demikian, berbagai kebijakan pembatasan yang dibuat tidak akan mencabut kebebasan dasar masyarakat,” terang Retno. (*)













