
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak 500.000 orang yang bergaji di atas upah minimum kabupaten/kota tercatat sebagai penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, 23.000 penerima bansos berstatus ASN. Total ada 23.853 ASN, 13.369 orang di Ditjen AHU, serta 493.137 orang gaji di atas UMK menerima bansos
“Kenapa saya juga ketakutan? Setelah kita padankan, itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian, itu dia menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh,” kata Risma dalam rapat anggaran di Komisi VIII yang turut dihadiri Kemenag, Kementerian PPPA, hingga BNPB di Gedung DPR RI, sebagaimana dilansir Kumparan, Kamis (14/9).
Risma melanjutkan, ada nama-nama warga yang seharusnya menerima bansos, tetapi justru dicoret karena identitasnya dicatut oleh sejumlah pihak.
“Kami tahu sendiri bahwa dia cleaning service, tapi dia dicatatkan sebagai direktur perusahaan. Kami pun juga tidak tega sebetulnya, kami tahu persis dia cleaning service setelah kita cek di lapangan. Tapi BPK menemukan itu, lalu kami disuruh hapus,” ujar dia.
Risma juga mendapat banyak keluhan karena pengajuan bansos merupakan wewenang daerah sesuai dengan UU tentang Fakir Miskin. Mensos hanya bertugas untuk mengesahkan usulan nama-nama dalam DTKS yang telah diajukan oleh masing-masing daerah.
Risma bahkan tidak bisa memasukkan nama seseorang ke DTKS secara langsung dan harus menghubungi pemerintah daerah.
“Tapi masalahnya adalah ada daerah yang rajin, ada daerah yang tidak menindaklanjuti,” ujar Risma.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan persoalan ini akan dibahas lebih rinci dalam rapat khusus dengan Mensos. Ia pun memandang, tak semua ASN tak layak mendapat bantuan.
“ASN terima bansos saya tergelitik, apa memang ASN enggak bisa terima? ASN Golongan 1 kan gajinya cuma sejutaan? Punya anak 3, cicilan rumah, motor, apa enggak dapat bantuan pemerintah?” kata dia.(***)













