• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sebut Pembunuhan Pendulang Emas langgar HAM, Jubir TPNPB : Komnas HAM Keliru

Sebut Pembunuhan Pendulang Emas langgar HAM, Jubir TPNPB : Komnas HAM Keliru

April 20, 2025
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebut Pembunuhan Pendulang Emas langgar HAM, Jubir TPNPB : Komnas HAM Keliru

[Daerah]

April 20, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
333
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua menyatakan pembunuhan pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB itu melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB diminta untuk tidak melakukan pembunuhan terhadap warga di Tanah Papua.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM Persak Papua, Frits Ramandey di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

“Komnas mengklasifikasikannya sebagai pembunuhan sadis yang melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM,”kata Ramandey.

Pada 6–9 April 2025, TPNPB menyatakan membunuh 17 pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang mereka tuduh sebagai mata-mata militer Indonesia. Aksi pembunuhan ini dilakukan oleh pasukan Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama Derakma.

Ramandey mengatakan, pembunuhan pendulang emas itu merupakan tindakan yang sadis. Ramandey mengatakan pembunuhan itu telah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM karena telah mengakibatkan hak hidup orang hilang atau meninggal dunia.

Hingga Rabu (16/04/2025), tim gabungan polisi dan tentara telah mengevakuasi 16 jenazah pendulang emas yang dibunuh TPNPB tersebut.

“Unsur pelanggaran HAM terpenuhi, karena mengakibatkan hak hidup orang hilang. Pembunuhan ini adalah tindakan sadisme yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata TPNPB, atau siapalah kelompoknya. Tapi yang pasti sudah ada kelompok yang mengaku mereka bertanggung jawab terhadap pembunuhan sadis ini,”ujar Ramandey, Kamis (17/4/2025).

 

Ramandey mengemukakan, kekerasan yang dilakukan TPNPB itu akan menimbulkan dampak yang sangat meluas di Tanah Papua. Ramandey mengkhawatirkan kekerasan itu akan direspons aparat keamanan dengan meningkatkan operasi keamanan.

“Tindakan kekerasan itu akan direspon operasi keamanan oleh polisi dan tentara, dan akibat bisa terjadinya pengungsian,”ujarnya.

Ramandey meminta, TPNPB menghentikan tindakan pelanggaran HAM dengan cara membunuh atau mencabut hak hidup dari warga negara yang lain. Sambung, menurut Ramandey, TPNPB juga seharusnya meminta klarifikasi terhadap pekerja pendulang emas tersebut, bukan langsung melakukan tindakan pembunuhan.

“Kalau orang-orang mengganggu sebaiknya mereka diusir, dikasih peringatan. Kelompok sipil bersenjata juga harus meminta klarifikasi. Kamu pendulang emas ini siapa yang mempekerjakan kamu dan sejenisnya, itu harus penting dilakukan. Dalam prinsip HAM yang terpenting adalah hak yang tidak boleh dicabut oleh manusia adalah hak hidup. Dan juga kelompok sipil bersenjata TPNPB kalau mereka ber Tuhan, mestinya mereka tidak melakukan pembunuhan sadis seperti begini,”katanya.

Ramandey juga meminta, pihak kepolisian harus bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan emas di Yahukimo. Selain itu, ia meminta Pemerintah kabupaten Yahukimo berperan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan emas di wilayah Yahukimo tersebut.

 

“Negara harus hadir untuk memastikan aktivitas yang ada di situ itu legal atau ilegal? Kegiatan eksplorasi itu mesti punya izin. Kalau dia legal, bagaimana cara pengamanannya? Kalau ilegal, orang yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal itu harus ditindak. Tapi kalau di wilayah konflik mesti harus bisa dihentikan. Jangan dibiarkan ada yang mendapat untung dari kegiatan ini, tapi kemudian mengorbankan hak hidup orang lain. Atas nama keamanan, kepentingan, pihak kepolisian harus menghentikannya,”ujarnya.

 

Namun pernyataan Komnas HAM ini ditolak oleh TPNPB. Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom mengatakan TPNPB membunuh 17 pendulang emas bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM. Sambom klaim, pembunuhan itu dilakukan mereka diduga sebagai mata-mata militer, serta mencuri emas orang Papua.

“Komnas HAM keliru, para perampok Indonesia yang datang curi emas orang asli Papua. Bahwa tindakan mencuri emas dan merusak hutan orang asli Papua itu yang pelanggaran HAM, karena rampas hak milik orang lain. Mereka dibunuh karena mencuri Emas dan menghancurkan alam itu bukan pelanggaran HAM. Mereka agent TNI dan Polri yang mencuri emas orang asli Papua, maka wajib hukumnya bunuh,”ujar Sambom, Jumat (18/4/2025)

Sambom mempertanyakan, mengapa Komnas HAM Perwakilan Papua tidak menyebutkan penyerangan dan pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh TNI dan Polri di Papua tidak pernah disebutkan sebagai pelanggaran HAM oleh Komnas HAM Perwakilan Papua.

Menurutnya, seharusnya Komnas HAM bisa melihatnya secara komperehensif. Tidak melihat dari satu sisi saja.

“Apakah pembunuhan, penangkapan dan penyerangan ke kampung-kampung terhadap warga sipil Papua yang dilakukan TNI dan Polri itu bukan pelanggaran HAM?”tanya Sambom.

“Belum lagi kalau kita lihat pengambilalihan sekolah dan kantor-kantor pemerintah di distrik dan kampung oleh TNI dan Polri untuk dijadikan pos mereka. Akibatnya apa? Anak-anak tidak bisa sekolah dan pegawai kampung dan distrik tidak bisa kerja,”lanjut Sambom.

 

Sementara Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Latifah Anum Siregar mengatakan, klaim sebagai mata-mata atau bagian aparat militer terhadap masyarakat sipil yang dibunuh akibat konflik bersenjata antara TPNPB dan TNI dan Polri sering dilakukan.

Anum mengatakan, klaim ini cenderung digunakan berdasarkan stigma tanpa dapat diverifikasi dan kemudian dibiarkan berkembang liar di sosial media.

“Pengguna sosial media digiring untuk memihak melalui perang informasi. Fakta yang ada diabaikan, persepsi lah yang dikembangkan hingga menjadi kebenaran versi masing-masing,”kata Anum.

Seperti diketahui, TPNPB beberapa kali melakukan pembunuhan terhadap warga karena diduga sebagai mata-mata militer.

Pada 8 April 2024, Kepala Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan bernama Timo Kasipmabin (45) diduga ditembak mati oleh kelompok bersenjata TPNPB Kodap 35 Bintang Timur pimpinan Ananias Ati Mimin.

Kasipmabin dibunuh dengan cara ditembak karena dicurigai sebagai mata-mata yang membantu aparat keamanan dalam menumpas lima anggota TPNPB di wilayah itu sepanjang 2024.

Pada 14 Agustus 2024, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, mengklaim menembak mati seorang yang diduga intelijen TNI dan Polri. Penembakan terhadap terduga militer Indonesia yang bekerja sebagai pekerja proyek jalan di Intan Jaya, Papua Tengah.

Pada 19 Maret 2025, TPNPB menembak seorang pegawai honorer Disdukcapil Intan Jaya, Michael Wattimena (29 tahun) yang diduga sebagai mata-mata. Aksi penembakan itu dipimpin Enam Bulan, yang berada dibawah komando Aibon Kogoya, Komandan Komando Daerah Pertahanan (Kodap) Dulla.

Pada 23 Maret 2025 TPNPB diduga menyerang guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan karena diduga sebagai mata-mata militer.

Seorang guru bernama Rosalia Rerek Sogen meninggal dunia, dan enam orang lainnya terluka yaitu Doinisia Taroci More (guru), Vantiana Kambu (guru), Paskalia Peni Tere Liman (guru), Fidelis De Lena (guru), Kosmas Paga (guru), dan Irawati Nebobohan (tenaga kesehatan).

Pada 6–9 April 2025, TPNPB menyatakan membunuh 17 pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang mereka tuduh sebagai mata-mata militer Indonesia. Aksi pembunuhan ini dilakukan oleh pasukan Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama Derakma.

Anum mengatakan, sepatutnya siapapun yang melakukan klaim terhadap seseorang haruslah dapat dibuktikan. Dikatakannya, pembuktian perlu dilakukan untuk menghentikan stigma yang menyesatkan bukan hanya terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan, dan untuk pertanggungjawaban penegakan HAM.

“Sepatutnya siapapun yang melakukan klaim terhadap seseorang haruslah dapat dibuktikan,”ujarnya.

 

Anum juga meminta, para TNI dan Polri dan TPNPB menghentikan aksi kekerasan dan konflik bersenjata. Anum mengatakan, konflik bersenjata telah menargetkan dan mengorbankan masyarakat sipil dengan latar belakang dan profesi lainnya.

“Apalagi ketika masyarakat sipil diklaim dengan stigma tertentu tanpa dapat diverifikasi,”ujarnya.

Dikatakannya, konflik bersenjata antara TPNPB, TNI dan Polri yang mengorbankan masyarakat sipil merupakan kejahatan HAM yang sangat serius.

Anum mengatakan, masyarakat sipil cuma statistik yang dihitung saat hidup atau saat dibunuh, dan selebihnya tidak berarti apa-apa di wilayah konflik bersenjata.

“Rangkaian tragedi kemanusiaan yang ada telah mengoyak-ngoyak akal sehat dan hati nurani kita sebab hak hidup masyarakat sipil haruslah dihormati, dijaga dan dilindungi oleh para pihak yang berkonflik. Mereka harus diperlakukan setara tanpa perbedaan etnis, agama atau kepentingan politik apapun,”tandasnya. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMPembunuhan Pendulang EmasTPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?