
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Publik tak memiliki akses draf Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 yang dibahas Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pembahasan dilakukan per komisi dan hanya anggota DPRD yang diberikan draf KUA-PPAS 2021.
“Jadi pembahasan ini disampaikan melalui pembahasan per komisi, sudah di-share di komisi, mereka pasti akan terinformasi,” ujar Nasruddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Dia mengatakan, cara tersebut merupakan prosedur pembahasan KUA-PPAS sebelum menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.
Nasruddin membantah jika cara tersebut dikatakan tidak transparan. Pasalnya semua proses disampaikan ke DPRD DKI Jakarta.
“Bukan tidak transparan, tapi memang prosedurnya seperti ini, kita sudah diawasi BPK dan DPR,” tutur dia.
Pembahasan KUA-PPAS Molor
Adapun terkait pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS yang molor mendekati akhir 2020, Nasruddin mengatakan, hal itu dampak pandemi Covid-19.
“Jadi memang proses adanya keterlambatan ada terjadinya pandemi 2020, sehingga dilakukan refocussing,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik sebelumnya mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai KUA-PPAS akan digelar di Hotel Grand Cempaka Resort Cisarua Bogor, Rabu (4/11/2020) besok.
Dia beralasan, pembahasan dilakukan di Bogor lantaran di Gedung DPRD DKI tidak memadai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Karena di sini (DPRD DKI Jakarta) kan tidak memadai, anggota Dewan saja 56, kalau ditambah SKPD bisa ratusan, enggak cukup,” kata dia.(*)













