• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Januari 15, 2025
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

[Hukum - LBH Papua Menegaskan Perolehan Tanah di Papua Berdsarkan Komunal dan Kepemilikan Marga Sangat Jelas].

Januari 15, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Emanuel Gobay, S.H.,MH//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, kepemilikan tanah di Papua adalah komunal dan kepemilikan marga sangat jelas.

Pasalnya, masyarakat sejak dahulu mengenal tanah-tanah adat sesuai dengan batas yang diwariskan oleh leluhurnya, dan masyarakat adat berhak mengelola sumber daya alam (SDA) nya sendiri.

“Tanah atau yang masyarakat sebut sebagai patok alam  seperti batu, kali, situs, pohon, dan lainnya. Tidak boleh ada orang yang sekarang datang lalu bilang ini-itu. Karena, sebagai masyarakat adat kita kenal dari dahulu kala sampai sekarang ini, namun dalam pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau pemberian sertifikat oleh pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat,”katanya melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (13/01/2025).

Gobay mengingatkan, Negara Republik Indonesia melalui program sertifikat tanah justru dapat mengakibatkan konflik tanah, di Tanah Papua.

“Kita telah bergabung dengan teman-teman dari luar Papua, mereka juga punya sertifikat tanah, itu akan bermasalah, karena masyarakat adat berpegang pada patokan alam, sementara warga luar Papua berpatokan pada sertifikat,”ujarnya.

Dicontohkannya, persoalan yang terjadi terkait pelepasan tanah. Ada warga yang selalu menjual tanah adat tanapa ada kesepakatan dalam keluarga. Padahal mereka juga tahu tentang hak-hak kepemilikan tanah adat itu.

“Kembali ke masyarakat adat, masyarakat adat yang ‘muka uang’ atau masyarakat yang menjual tanah adat, mereka tahu batas-batas wilayah Adat atau tanah, tetapi kadang mereka juga menjual tanah-tanah adat, belakangan baru mereka tahu,”katanya.

Menurut Gobay, di Papua sistem kepemilikan tanah itu berbeda-beda, baik di wilayah pegunungan, pesisir, maupun dataran rendah sebagaimana dibagi dalam empat pola kepemimpinan oleh Dr Johs Mansoben.

Dasar warisan berdasarkan marga itu, lanjut Gobay, maka hak waris itu otomatis turun kepada anak-cucu.

“Kita masih tetap pegang marga, dan kita mau turunkan warisan itu ke anak-cucu yang akan meneruskan kita punya marga,”katanya.

 

Aturan internasional
Terkait kepemilikan sumber daya alam (SDA), menurut Gobai yang juga diakui secara internasional diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Di Indonesia aturan ini juga diadopsi dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Untuk Papua aturan ini juga ada di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan kebudayaan masyarakat adat di Papua.

Berlandaskan peraturan tersebut dan peraturan lainnya masyarakat adat punya hak untuk menikmati hak asasi manusia, politik, sosial, hak ekonomi, hak budaya, dan hak beragama secara tradisional.

“Jadi kalau nanti kita lihat Bunani atau salah satu kelompok di Suku Mee yang masih berpegang teguh pada adat dan kebudayaan orang Papua, itu dong hak. Saya tidak paksa teman-teman untuk pindah ke sana. Tapi kalau yang sudah beragama Katolik, Kristen, itu urusan. Tapi kalau mereka yang masih mempertahankan Bunani, itu dong hak secara tradisional diakui secara hukum internasional,”katanya.

 

Terkait cikal bakal eksploitasi tanah di Papua, kata Gobay, maka memiliki sejarah panjang sejak zaman Kerajaan Ternate, Tidore. Kemudian Untea, New York Agrement, Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, Pepera, serta pencaplokan tanah adat pada zaman Orde Baru hingga zaman Otsus.

“Zaman Kerajaan Tidore di Kepulauan Raja Ampat di mana mereka menerapkan sistem dan mengubah marga-marga warga lokal setempat hingga sekarang kita kenal Marga Mayor dan lainnya. Kemudian pada masa United Temporary Authority (Untea), Soekarno atas nama Geopolitik, kekayaan alam dan tanah Papua dicaplok tanpa melibatkan orang Papua,”aku Emanuel Gobay, S.H.,MH.

 

Pada masa Perjanjian New York Agreement, lanjut Gobay, tanpa melibatkan orang asli Papua dan Indonesia-Amerika memutuskan tanpa melibatkan orang Papua untuk melaksanakan penentuan awal pendapat ini rakyua rakyat (Pepera).

“Setelah Belanda mendapatkan tekanan dari Amerika, kemudian Belanda menyerahkan Papua ke Indonesia, kemudian Soekarno melakukan penandatanganan kontrak karya PT Freeport bersama Amerika tanpa melibatkan orang-orang asli Papua pada 1967 dan Pepera dilakukan 1969, proses peralihan Papua ini demi kepentingan pertambangan emas di Tembagapura,”jelasnya.

Dampak sertifikat
Menurut Gobay, program pemberian sertifikat tanah oleh pemerintah justru berpotensi menguatnya pemerintah menciptakan konflik agraria. Hal itu, tambahnya, sudah terjadi di Nabire beberapa kali dan terjadinya praktik palang-memalang kantor di beberapa tempat di Papua.

“Harusnya pemerintah melakukan kajian-kajian mempertimbangkan hak-hak adat yang masuk di akal agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman antara warga pribumi dan teman-teman luar Papua yang datang ke Papua,”pungkasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan HukumEmanuel GobayGobayHak-hak Masyarakat AdatLBH PapuaNew York AgrementOtonomi KhususOtus Papuapatok alamPeperaPerjanjian New York AgreementSatukanindonesia.comSDAsumber daya alamZaman Kerajaan Tidore
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

April 12, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?