
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal kemungkinan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Airlangga masih ingin menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia cawapres. Dengan aturan saat ini, Gibran belum bisa mencalonkan diri sebagai cawapres karena belum berusia 40 tahun.
“Kita tunggu dari MK,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan soal rapat para sekretaris jenderal (sekjen) parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pendukung Prabowo, pada Senin (9/10/2023).
Menurutnya, rapat tersebut membahas soal program, visi dan misi bacapres. Sementara itu, saat ditanya soal nama bakal cawapres, Airlangga menyebutkan masih akan dirapatkan bersama parpol anggota KIM.
“Akan dirapatkan antar partai. (Targetnya) as soon as possible,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, MK dikabarkan akan memutuskan soal gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.
Namun, Budi Arie yang juga itu Ketua Umum Projo itu tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kepastian waktunya.
“Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres. Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres. Saat ini, usia Gibran diketahui baru 36 tahun.
Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa. Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK.(***)













