
Yogyakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikuti aturan pemerintah terkait dengan aturan pelaku perjalanan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan membawa hasil rapid test antigen (swab antigen) atau swab test PCR.
Kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan baik menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan peraturan tersebut adalah peraturan yang berlaku secara nasional. Sehingga pihaknya harus mengikutinya.
“Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan,” ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Warga DIY keluar kota juga wajib swab antigen
Sambung Sultan aturan tersebut berlaku juga bagi warga DIY yang akan melakukan perjalanan keluar DIY.
“Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen),” imbuh Sultan.
Disinggung apakah Pemerintah DIY akan mengeluarkan surat edaran untuk merespons kebijakan pusat, menurut Sultan surat edaran tidak diperlukan.
“Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat,” imbuh Sultan.
Screening di Jateng
Sedangkan untuk pengawasan pelaku perjalanan yang menuju DIY menurut Sultan tidak diperlukan pengawasan khusus. Lantaran sebelum masuk ke DIY pelaku perjalanan sudah diawasi oleh Jawa Tengah.
“Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu,” kata Sultan.(*)













