
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Baru-baru ini publik dihebohkan terkait pemaksaan terhadap siswi non-muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, memakai jilbab. Kabar tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus menyampaikan cara demikian jelas menghalang-halangi siswi dalam menjalani maupun menikmati budayanya sendiri.
“Sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non-muslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis,” kata Petrus, Senin (25/1/2021).
Menurut Petrus, yang dilakukan penyelenggara pendidikan di SMKN 2 Padang itu tidak hanya sekadar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitusi dan HAM.
“Terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai intoleran dan persekusi anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada anak,” sambunnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa itu harus mendapat sanksi.
Nadiem juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
Ia mengungkap, sejak menerima laporan peristiwa ini, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Untuk segera mengambil tindakan tegas,” tegas Mendikbud dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (24/1/2021).
“Saya apresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakuan pelanggaran,” sambungnya.
Nadiem pun meminta kepada pemda setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran displin kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar masalah ini jadi pembelajaran bersama ke depan,” tegasnya lagi. (*)