• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terbukti BP Batam Menipu Rakyat di Tiga Kampung Tua Kantor Hukum Moesa & Rekan Berharap Kebohongan Segera Diakhir

Terbukti BP Batam Menipu Rakyat di Tiga Kampung Tua Kantor Hukum Moesa & Rekan Berharap Kebohongan Segera Diakhir

November 4, 2025
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti BP Batam Menipu Rakyat di Tiga Kampung Tua Kantor Hukum Moesa & Rekan Berharap Kebohongan Segera Diakhir

[Hukum]

November 4, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Dinilai merampas hak rakyat, Kantor Hukum Moesa & Rekan meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam berhenti menipu dan segera menunaikan tugasnya menerbitkan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) Rp0 terhadap warga 3 Kampung Tua. Tenaga Ahli (TA) BP Batam menyatakan keberatan atas label penipuan kepada pimpinannya, namun fakta adanya penipuan badan itu tidak dapat dibantah.

”Kami (Kantor Hukum Moesa & Rekan) baru saja melakukan pembicaraan dengan seorang Tenaga Ahli BP Batam, yang juga bertugas sebagai advokat BP Batam kemarin. Tak menyangka TA BP Batam juga tidak dapat menawarkan solusi serta tidak punya sikap dalam ingkarnya BP Batam melaksanakan Perka yang dibuatnya sendiri. Itulah kekecewaan kami sebagai kuasa hukum warga di 3 Kampung Tua, dan masalah tersebut merupakan penipuan besar bagi warga,” kata Muhammad Sayuti dari Kantor Moesa & Rekan, kepada media, di Batam, 4/11/2025.

Surat Keputusan Kepala BP Batam nomor 263 tahun 2025, menurut TA BP Batam, diakui sebuah kebijakan yang harus dilaksanakan. Untuk memastikan sebuah kebijakan BP Batam terhadap SK nomor 263 tahun 2025, TA BP Batam memberikan informasi sesungguhnya, tudingan Kepala BP Batam tentang adanya penipuan terhadap warga di 3 Kampung Tua, telah jelas dan tidak ada dusta.

”Kami bersyukur ternyata hasil audiensi yang terjadi, membuat Tenaga Ahli BP Batam bersikap ambigu, namun kepastian untuk melaksanakan regulasi yang telah dibuat oleh Kepala BP Batam masih ditunggu. Belum ada kejelasan sebelum terbit Faktur UWT Rp0 yang dijanjikan oleh BP Batam. Sekali lagi kami harapkan jangan ada dusta,” ujar Muhammad Sayuti.

Tiga Kampung Tua yang diberi UWT Rp0 itu sesuai SK nomor 263 tahun 2023 adalah Kampung Tua Tanjung Sengkuang, Kampung Tua Batu Merah, dan Kampung Tua Air Raja. Warga yang memiliki tanah dan mendiami kampung tua itu menuntut haknya, sesuai SK nomor 263 tahun 2023, diperkuat oleh Perka nomor 6 tahun 2025, yang ditandatanani oleh Amsakar Achmad sendiri. Dalam kedua regulasi itu, seharusnya BP Batam menerbitkan Faktur UWT Rp0 di Kampung Tua itu.

Demonstrasi

Merespon tuntutan ketiga warga Kampung Tua itu, sejumlah pihak meminta warga menuntut haknya dengan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi terhadap Kepala BP Batam yang dinilai ingkar dan menipu warganya. ”Seharusnya Wali Kota Batam mementingkan kepentingan kesejahteraan sosial warganya, bukan malah mementingkan kepentingan BP Batam semata-mata, karena tugas utama Wali Kota Batam adalah melindungi warganya, bukan mengutamakan kepentingan bisnis di BP Batam,” ujar seorang warga di Batu Merah.

Kuasa Hukum Moes & Rekan mengakui pihaknya didesak untuk melakukan unjuk rasa, namun opsi unjuk rasa, menurut Muhammad Sayuti, merupakan pilihan terakhir. ”Kita tunggu dulu respon Kepala BP Batam, apakah masih memiliki rasa keberpihakan pada rakyatnya, atau mau mengingkari tanggungjawabnya yang seharusnya dilaksanakan,” ujar Muhammad Sayuti.

Sebagai curahan hati, Muhammad Sayuti yang juga pengacara Melayu, menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan sebagai berikut:

Jebat yang Diharap Ternyata Tuah Juga yang Ada

Dalam sejarah Melayu, nama Hang Jebat dikenal sebagai sosok pemberontak yang menentang kezaliman raja, sementara Hang Tuah dikenang sebagai lambang kesetiaan tanpa batas kepada penguasa. Dua figur ini menjadi simbol abadi pertentangan antara loyalitas dan keadilan, antara kewajiban dan nurani. Namun dalam konteks kekuasaan dan hukum masa kini, pepatah “Jebat yang diharap, ternyata Tuah juga yang ada” terasa semakin relevan — menjadi cermin realitas bahwa idealisme sering kali kalah oleh kepatuhan buta terhadap sistem yang timpang.

Kita mengharapkan munculnya ‘Jebat-Jebat baru’ — para penegak hukum, pejabat publik, dan akademisi yang berani menegakkan kebenaran walau berhadapan dengan kekuasaan. Namun, yang sering kita temukan justru “Tuah-Tuah modern” yang memilih diam, tunduk, atau bahkan berkompromi demi kenyamanan pribadi dan stabilitas jabatan. Mereka lebih takut kehilangan posisi daripada kehilangan prinsip.

Dalam sistem hukum, misalnya, keberanian moral seperti Jebat kerap dianggap sebagai pembangkangan. Kritik terhadap penguasa bisa dilabeli ‘melawan arus,’ padahal sejatinya itulah inti dari peran hukum — mengoreksi, bukan menyanjung kekuasaan. Di sinilah tragedi moral kita bermula: ketika keadilan tunduk di bawah loyalitas sempit, dan kebenaran dikorbankan demi ‘ketertiban.’

Ungkapan ini juga dapat dibaca sebagai refleksi sosial-politik. Masyarakat berharap ada pembaruan yang revolusioner, perubahan yang menggugah, namun yang datang justru wajah-wajah lama dengan sikap yang sama: patuh pada struktur, namun lupa pada nurani. Reformasi yang diimpikan berubah menjadi repetisi; kritik berubah menjadi basa-basi.

Namun, sejarah mengajarkan bahwa dunia tidak selalu hitam-putih. Jebat bukan sekadar pemberontak, dan Tuah bukan sekadar pengikut. Dalam setiap insan ada dua sisi itu — keberanian dan kesetiaan — yang harus ditempatkan pada proporsinya. Kesetiaan tanpa keadilan akan melahirkan penindasan, sedangkan keberanian tanpa kebijaksanaan akan menimbulkan kekacauan.

Akhirnya, ungkapan “Jebat yang diharap, ternyata Tuah juga yang ada” adalah sindiran halus namun tajam terhadap kondisi kita: bahwa keberanian moral masih menjadi barang langka. Selama keadilan belum menjadi panglima, selama suara nurani masih dibungkam oleh kepentingan, maka bangsa ini akan terus terjebak dalam paradoks — berharap pada Jebat, namun terus hidup bersama Tuah.(*)

Oleh: Moesa

ADVERTISEMENT

Batam, 4 November 2025

 

Komentar Facebook

Tags: BP BatamBP Batam Menipu RakyatKantor Hukum Moesa & Rekan
ShareTweetSend

Related Posts

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Oktober 1, 2026
UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

September 20, 2026
‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

September 5, 2026

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026

BP Batam Sosialisasikan Sekolah Terintegrasi Merah Putih untuk Warga Rempang

Agustus 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?