Batam, satukanindonesia.com – Pertumbuhan tempat hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kian pesat bak jamur di musim hujan. Namun, minimnya pengawasan dari instansi terkait, terutama Dinas Pariwisata Kota Batam, diduga membuat berbagai pelanggaran kian marak. Salah satunya terkait jam operasional yang melampaui batas ketentuan
Salah satu tempat hiburan yang disorot adalah First Club Entertainment. Sejak beroperasi, tempat ini kerap menimbulkan kontroversi. Mulai dari dugaan menampilkan tarian erotis, kasus DJ asing yang sempat menghebohkan Batam, dugaan keterlibatan karyawan dalam peredaran narkoba, hingga kasus pengeroyokan antar karyawan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Tak berhenti di situ, First Club juga disebut terlibat dalam dugaan kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama MrRan, yang dituding menggelapkan uang perusahaan. Ia dikabarkan disiksa hingga babak belur atas perintah Andi Yap atau yang sering disebut Andi Morena (pemilik First Club) melalui oknum aparat tertentu, sebelum akhirnya diam-diam dipulangkan ke negaranya.
Selain itu, berbagai persoalan ketenagakerjaan di tempat ini juga disoroti. Banyak karyawan mengaku hak mereka dirugikan, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tenaga kerja di First Club.
“Kami mempertanyakan jumlah TKA yang bekerja di sana, jenis pekerjaan mereka, serta jenis visa yang digunakan. Semua itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail kepada sejumlah media lokal dan nasional.
Menurut Ismail, manajemen First Club terbagi dua, yaitu manajemen lokal dan asing. Padahal, perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Manajemen asing dipimpin oleh Mr. Ye Mao selaku General Manager, yang disebut memiliki kewenangan dominan melebihi HRD. Ia disebut dapat merekrut dan memberhentikan karyawan sesuka hati.
“Ini yang kita pertanyakan, apakah tenaga kerja asing dibenarkan menangani urusan personalia di perusahaan PMDN? Berdasarkan regulasi, hal itu tidak seharusnya terjadi,” ujar Ismail lagi.
Sementara posisi Asisten Manajer dijabat oleh warga lokal bernama Bambang, namun disebut hanya menjalankan perintah dari General Manager dan pemilik perusahaan, Andi Yap.
Ismail juga menyoroti lemahnya peran HRD. Hingga kini, sebagian karyawan disebut belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*l.
“Kalau karyawan sakit, biaya berobat ditanggung sendiri. Surat keterangan dokter pun tidak diakui. Kalau tidak masuk kerja, gaji tetap dipotong. Ini jelas tidak manusiawi,” tegasnya.
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berencana membawa temuan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam. Mereka juga akan meminta **Kantor Imigrasi Batam hadir untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan itu.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Aliansi juga menyoroti pajak hiburan malam sebesar 40% yang disetor ke Pemko Batam.
“Kita ingin tahu apakah pajak tersebut sesuai dengan pendapatan sebenarnya yang diterima. Termasuk pajak penghasilan bagi TKA dan pemodal asing seperti Mr. Hong. Apakah mereka membayar pajak kepada negara?” ujar Ismail.
Aliansi menilai lemahnya pengawasan dari sejumlah OPD, seperti Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Batam, membuat pelanggaran di sektor hiburan malam terus terjadi.
“Kami tegak lurus mendukung program Pemko Batam dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD dari sektor hiburan malam. Ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutup Ismail.
Aliansi berharap persoalan di First Club Entertainment dapat terungkap secara terang benderang, agar masyarakat Batam memperoleh informasi yang akurat, bukan sekadar opini atau fitnah. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, pihak HRD PT First Mitra Entertainment, Bosman, belum memberikan keterangan resmi.(red/HAG)