• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Penyebaran Hoaks, Tiga Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Soal Penyebaran Hoaks, Tiga Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Oktober 20, 2020
Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

Wali Kota Bekasi Angkat Bicara Soal Pemanggilannya oleh Jampidsus Kejagung

September 29, 2026
Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

Seorang warga Maybrat Diduga Disekap di pos Marinir, Pansus DPD RI Diminta Merespon

September 28, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

Jaga Hak Adat Terpenuhi, Dr. Filep Wamafma Usulkan Adanya Dinas Masyarakat Adat

September 28, 2026
Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

Dinilai Kurang Transparan, Pokja Wartawan Pemko Bekasi Serukan Perbaikan Ke Kabag Prokopim Kota Bekasi

September 28, 2026
Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

Anggota KY Imbau Para Hakim Tak Perlu Khawatir Jika Dilaporkan Masyarakat

September 28, 2026
Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

Menbud Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekosistem Sastra Indonesia 

September 28, 2026
Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

Misi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini Yang Hanyut di Perairan Samudera Pasifik

September 28, 2026
Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

Dilengkapi Mini Basket dan Lapangan Badminton, Wali Kota Bekasi Resmikan RTH di Kaliabang Tengah

September 27, 2026
TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

TPNPB Ditangani dengan Operasi Keamanan dan Pendekatan Teritorial

September 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Penyebaran Hoaks, Tiga Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Vonis Hari Ini

[Hukum]

Oktober 20, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
120
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petinggi Sunda Empire akan divonis hari ini, Selasa, 20/10/2020.

Bandung, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan memutus perkara sidang atas kasus penyebaran hoaks atas tiga petinggi Sunda Empire, hari ini, selasa (20/10/2020).

Mereka adalah Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. Ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengacara para terdakwa Erwin Syahduddi membenarkan bahwa kliennya kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan.

“Iya, sidang putusan. Kalau kemarin tidak ada permintaan khusus, tapi kemungkinan besar dihadirkan di persidangan karena agenda putusan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.

Erwin mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim terkait rencana menghadirkan para terdakwa. Mengingat selama ini mereka menjalani persidangan melalui siaran streaming dari rumah tahanan Polda Jabar.

“Cuma kalau memang hakim dan jaksa berpendapat lain terkait pandangannya terkait wabah covid yang perlu diantisipasi ya seperti biasa melalui zoom,” ucapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020), ketiga terdakwa dianggap bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” tutur Sukanda.

Pada sidang tuntutan itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Sunda.

Selain itu, jaksa memaparkan, para terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Adapun hal meringankan yang disebutkan jaksa yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kabar tersebut setelah menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. (CNN/GS)

Komentar Facebook

Tags: HukumPengadilan Negeri BandungSunda Empire
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?