
MERAUKE, satukanindonesia.com – Empat warga negara asing (WNA) beserta 571 kilogram teripang melalui jalur laut dari PNG-RI tepat di kabupaten Merauke, Papua Selatan diamankan Personil Komando Derah Angkatan Laut (Kodaeral)
Diperkirakan harga 571 kilogram teripang hasil sitaan itu, di pasaran dapat menembus nilai jual Rp1,4 miliar.
Mewakili Komandan Kodaeral XI, Laksamana Pertama TNI, Joko Andriyanto mengatakan, empat warga Papua Nugini beserta 571 teripang diamankan oleh personil Pos AL Torasi, Merauke ketika melakukan patroli laut pada Senin (18/08/2025) lalu.
“Pada 18 Agustus 2025, patroli Posal Torasi menangkap 4 warga negara asing asal Papua Nugini dengan inisial RG 28 tahun, BR 31 tahun, WV 33 tahun, dan WK 30 tahun. Anggota juga mengamankan sebuah speedboat yang mengangkut teripang tanpa dilengkapi dokumen yang sah,”kata Joko melalui keterangan yang dikutip, Kamis (20/08/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan dan penangkapan tersebut bermula saat personil Posal Torasi memperoleh informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari Papua Nugini ke Indonesia. Personil menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli pantai di perairan Torasi.
“Dari hasil patroli, anggota menemukan 10 karung plastik berisi teripang yang beratnya mencapai 290 kilogram. Anggota kemudian melanjutkan patroli, dan berhasil mengamankan satu speedboat dengan 4 warga Papua Nugini. Mereka tidak memiliki paspor maupun surat ijin pelintas batas,”katanya.
Dari empat warga Papua Nugini tersebut, lanjut Joko, personil menyita 13 karung berisi teripang dengan berat 281 kg. Ratusan kilogram teripang yang diamankan dari dua tempat yang berbeda itu tidak dilengkapi dokumen.
“Empat warga PNG beserta barang bukti 571 kilogram teripang saat ini telah kita amankan, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan dan diserahkan ke institusi-institusi terkait untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Joko menambahkan, dugaan pelanggaran oleh empat warga Papua Nugini tersebut di antaranya tidak mengantongi surat persetujuan berlayar sebagaimana dalam UU Nomor 7 tahun 2008 tentang pelayaran, teripang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal sebagaimana dalam UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selanjutnya, empat warga Papua Nugini itu tidak memiliki paspor maupun surat izin pelintas batas sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang Keimigrasian.
“Keberhasilan personil Kodaeral XI menggagalkan upaya penyelundupan teripang yang tidak dilengkapi dokumen dari PNG masuk ke Indonesia dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp1,4 miliar,”tutupnya.
Satu warga Papua Nugini yang menjadi nahkoda speedboat ditahan, dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kodaeral XI karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang pelayaran.
Tiga warga Papua Nugini lainnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses hukum dan deportasi. Sementara barang bukti 571 kg teripang diserahkan kepada pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk tiga warga Papua Nugini [tidak termasuk nahkoda] kalau sudah dilimpahkan [oleh Kodaeral XI] ke kami, baru kami beritahukan ke kedutaan Papua Nugini di Indonesia,”pungkas Kasi Inteldakin Imigrasi Merauke, Aditya M Bakti. [**/GRW]













