• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

November 1, 2026
Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

November 2, 2026
Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
Peduli Pendidikan ,Kapolres Humbahas turun Kesekolah Gelar Program Police Goes to School UPTN SMP N 013 Lintongnihuta

Peduli Pendidikan ,Kapolres Humbahas turun Kesekolah Gelar Program Police Goes to School UPTN SMP N 013 Lintongnihuta

November 2, 2026
Kelurahan Margahayu Raih Peringkat Kedua Smart Governance, Lurah Apresiasi Kinerja Tim PPID

Kelurahan Margahayu Raih Peringkat Kedua Smart Governance, Lurah Apresiasi Kinerja Tim PPID

November 2, 2026
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

November 2, 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Event Berskala Internasional

DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Event Berskala Internasional

November 2, 2026
Johanes Kennedy Aritonang Ajak Generasi Muda Jaga Identitas Melalui Festival Budaya Batak Bona Pasogit 2026

Johanes Kennedy Aritonang Ajak Generasi Muda Jaga Identitas Melalui Festival Budaya Batak Bona Pasogit 2026

November 1, 2026
Terapkan Mekanisme Baru, Bahlil : Impor Minyak sekarang Langsung Oleh Negara

Terapkan Mekanisme Baru, Bahlil : Impor Minyak sekarang Langsung Oleh Negara

November 1, 2026
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan  Rp900 Ribu

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

November 1, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

November 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

(Hukum)

November 1, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Diskusi publik “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” (Foto: Dok Komisi Yudisial)

Jakarta, satukanindonesia.com — Penguatan integritas peradilan membutuhkan sistem pengawasan etik hakim yang jelas, efektif, dan selaras dengan regulasi kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law untuk memperjelas kewenangan pengawasan sekaligus memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung (MA).

Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian peran pengawasan internal dan eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini, pengawasan internal dilakukan MA melalui Badan Pengawasan MA, sedangkan KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal, terutama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Menurut Asrun, kesamaan objek pengawasan tersebut perlu diatur secara lebih harmonis agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ia menilai KY perlu ditempatkan secara tegas sebagai lembaga pengawas etik hakim.

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode omnibus law supaya sama semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” ujar Asrun dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di Palembang, Sumatera Selatan,dilansir dari  infopublik, Kamis (29/10/2026).

Asrun menjelaskan, pengawasan etik memiliki landasan penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Etika menjadi pedoman moral bagi hakim ketika menjalankan kewenangannya, sehingga putusan dan proses persidangan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan integritas.

Ia membedakan pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik. Dalam perkara hukum, putusan dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Sementara itu, dugaan pelanggaran etik memerlukan mekanisme pemeriksaan tersendiri. “Kalau pelanggaran etik, harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” tegasnya.

Menurut Asrun, proses persidangan yang berjalan sesuai prosedur belum tentu sepenuhnya menjamin hakim bersikap adil dan tidak memihak. Karena itu, pengawasan etik diperlukan untuk menilai perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk bagaimana hakim memperlakukan para pihak selama persidangan.

Ia mencontohkan, perlakuan yang tidak seimbang terhadap pihak-pihak yang berperkara, seperti memberikan kesempatan bertanya lebih banyak kepada salah satu pihak, dapat menjadi persoalan yang perlu ditelaah dari perspektif etik. “Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” jelasnya.

Pengawasan tersebut menjadi pelengkap bagi mekanisme hukum acara. Dengan demikian, dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat ditelaah melalui jalur yang sesuai, tanpa mencampuradukkan pemeriksaan etik dengan mekanisme koreksi putusan.

Asrun menegaskan bahwa KY tidak dibentuk untuk mencari-cari kesalahan atau semata-mata menghukum hakim. Pengawasan etik justru diarahkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.

Karena itu, hubungan KY dan MA perlu dibangun melalui koordinasi serta pembagian kewenangan yang jelas. Penataan regulasi diharapkan dapat mendukung pengawasan yang berimbang sekaligus mencegah tumpang tindih pelaksanaan tugas kedua lembaga. “KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkas Asrun.

Dorongan penataan undang-undang melalui metode omnibus law tersebut menempatkan harmonisasi regulasi sebagai salah satu agenda penting dalam penguatan kekuasaan kehakiman. Kejelasan kewenangan pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat memperkuat penegakan kode etik, menjaga independensi hakim, serta meningkatkan akuntabilitas peradilan di Indonesia.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Etik HakimKomisi YudisialOmnibus Law
ShareTweetSend

Related Posts

KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

September 4, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?