• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Perusahaan Sawit, Bupati Bintuni Diminta Tak Terbitkan Ijin

Tolak Perusahaan Sawit, Bupati Bintuni Diminta Tak Terbitkan Ijin

Mei 7, 2025
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tolak Perusahaan Sawit, Bupati Bintuni Diminta Tak Terbitkan Ijin

[Daerah]

Mei 7, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
672
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BINTUNI, SatukanIndonesia.com – Desakan untuk menolak izin Perkebunan Sawit PT. BSP milik keluarga Fangiono semakin menguat di tanah Adat orang Sumuri. Walaupun demikian, urusan perizinan PT BSP terus berjalan.

Terakhir pada hari Selasa (06/05/2025) perusahaan memfasilitasi pembentukan pengurus Koperasi Kemitraan, padahal persetujuan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit ini sama sekali belum dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat adat Sumuri yang terdiri dari 19 komunitas meminta kepada Bupati Teluk Bintuni tidak menerbitkan Izin Lingkungan atau persetujuan lingkungan kepada pihak perusahaan.

Hal ini diungkapkan masyarakat Adat di kegiatan penjaringan aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Barat.

Masyarakat adat menyampaikan, penderitaan yang dialami akibat hadirnya investasi perkebunan sawit di tanah mereka. Sebelumnya terdapat PT. VM yang menanam sawit bertahun tahun di atas tanah adat orang sumuri.

“Kami sudah trauma dengan perkebunan sawit. Dulu PT. VM beroperasi di atas tanah sumuri tidak jelas sama sekali, sekarang informasinya terjadi jual beli saham sehingga orang Sumuri mempertanyakan hal tersebut.”ujar Kornelis Dorisara.

Ia mempertanyakan, saham yang di jual itu juga sekaligus menjual tanah adat mereka? masyarakat meminta kepada pemerintah jangan sampai pemilik tanah adat di rugikan atas tanah adat mereka sendiri.

Beni Ateta, selaku ketua Marga Ateta mengatakan, diatas tanah adat Marga Ateta saat ini menjadi incaran PT. BSP.

“Kami Marga Ateta sudah melakukan pertemuan dan menolak PT. BSP, karena kami suda mengalami dampak negative dari PT. VM. Saya meminta kepada Bupati Teluk Bintuni jangan memberikan izin PT. BSP beroperasi di atas tanah adat Marga Ateta Agofa pada khususnya dan di atas tanah sumuri pada umumnya,”tegasnya.

Sebagai kepala Marga Ateta, Beni menolak, PT. BSP diatas tanah adat Marga Ateta Suku Sumuri, dan ketua Marga Agofa dengan tegas dan keras tidak menerima perusahaan apapun di atas tanah adat Agofa.

Penolakan oleh dua marga tersebut mendapat dukungan dari perempuan Adat Suku Suku.

Diantaranya Sara, perempuat Adat Suku Sumuri mengatakan, marga Ateta dan Agofa menolak PT. BSP diatas tanah sumuri, dan masyarakat Sumuri juga sudah mendiskusikan dan menyerahkan aspirasi penolakan kepada MRP.

“Semoga MRPB bisa melanjutkan aspirasi tersebut kepada Bupati Teluk Bintuni,”harapnya.

Menanggapi persoalan itu, Theresia Ateta mengatakan, sebagai Anggota Pokja Perempuan MRP provinsi Papua Barat dan juga perempuan adat Suku Sumuri menyampaikan, untuk PT. BSP, Marga Ateta dan Agofa menolak.

Tak hanya dua marga, kata dia, 19 marga Suku Sumuri juga turut menolak. “Saya sebagai anak adat dari sumuri dengan tegas menolak PT.BSP di atas tanah Sumuri,”sebutnya.

Dalam kegiatan penjaringan aspirasi MRPB tersebut, masyarakat 19 Marga Suku Sumuri melakukan aksi membentangkan spanduk, dan famplet sebagai aksi spontan kepada MRPB dan menyerahkan aspirasi penolakan PT. BSP, agar di tindak lanjuti kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Bupati kabupaten Teluk Bintuni.

Berikut tuntutan masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat

Pertama, kami masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri bersama Marga Ateta menolak dengan keras dan tegas PT.BSP untuk tidak membuka hutan Adat kami menjadi lahan kelapa sawit.

Kedua, kami masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri bersama Marga Ateta menolak dengan keras dan tegas PT. BSP untuk tidak mengadudombakan 19 Marga Suku Sumuri bersama dengan Marga Ateta dengan marga-marga lain dari Suku Irarutu seperti saudara kami Marga Lober di Tomage dan Marga Susure di Aroba.

Kepentingan investasi atau kepentingan PT. BSP dengan cara-cara yang merong-rong nilai-nilai sosal masyarakat Adat kami yang akhirnya akan memicu konflik tapal batas Tanah Adat kami di masa depan.

Ketiga, kami Masyarakat Adat 19 Marga Suku Sumuri menolak dan mengutuk keras PT. BSP untuk tidak membuka hutan Adat kami, karena hutan merupakan pasar, hutan merupakan alfamart dan indomart serta sumber hidup masyarakat Adat.

Keempat, kami Masyarakat Adat 19 Marga bersama Marga Marga Ateta menolak mengutuk Keras PT.BSP untuk tidak membuka lahan sawit di atas Tanah Adat 19 Marga sehingga Kampung Tofoi, Kampung Materabujaya, Kampung Forada dan Kampung Agoda, Saengga hingga Tomage-Onar Lama dan Onar Baru berada di dalam sebuah perkebunan kelapa sawit.

Kelima, kami masyarakat Adat 19 marga bersama marga Ateta menyampaikan kekesalan kami kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk tidak memberi izin kepada Perusahaan kelapa sawit agar tidak membangun ekonomi masyarakat di daerah ini.

Keenam, kami masyarakat Adat 19 Marga bersama marga Ateta menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Kepala Dinas DLHP) Lewi Widodo yang melakukan pengukuran lahan di tanah adat kami tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat adat.

Ketujuh, kami masyarakat Adat 19 Marga bersama Marga Ateta menyampaikan kepda Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Papua Barat agar meninjau kembali izin yang merugikan hak-hak dasar OAP. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Barat.Masyarakat Adat 19 Marga Suku SumuriPT. BSPTolak Perusahaan Sawit
ShareTweetSend

Related Posts

Tepis Telantarkan Warga Terdampak Proyek KEK Tanjung Sau, PT BSP Pertegas Tanggung Jawab dan Pemenuhan Hak Warga

Tepis Telantarkan Warga Terdampak Proyek KEK Tanjung Sau, PT BSP Pertegas Tanggung Jawab dan Pemenuhan Hak Warga

Agustus 6, 2025
PT BSP Pertegas Komitmen Dalam Pemenuhan Hak Warga Masyarakat KEK Tanjung Sauh dan Perlindungan Lingkungan

PT BSP Pertegas Komitmen Dalam Pemenuhan Hak Warga Masyarakat KEK Tanjung Sauh dan Perlindungan Lingkungan

Juni 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?