• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ingin Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini dia Caranya

Tunda Pemberlakuan E-Sertifikat, Komisi II DPR Apresiasi Menteri ATR/BPN

Maret 24, 2021
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Agustus 31, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

Agustus 31, 2026
TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

Agustus 31, 2026
Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Agustus 31, 2026
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Tunda Pemberlakuan E-Sertifikat, Komisi II DPR Apresiasi Menteri ATR/BPN

[Politik]

Maret 24, 2021
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
131
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sertifikat Elektronik. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang akhirnya dapat menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar sertifikat elektronik ditunda pemberlakuannya.

“Selain itu juga diharapkan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, masyarakat resah dengan terbitnya beleid tersebut karena ada kekhawatiran dilakukannya penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Dia menilai, sertifikat konvensional saja masih banyak masalah seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan sertifikat, sengketa tanah.

Dia mengatakan, rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021.

Pasal 16 ayat (3) menyebutkan, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”. Dan Pasal 16 ayat (4) menyebutkan “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data”.

“Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah,” ujarnya.

Guspardi mengingatkan pada Menteri ATR/BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat.

Menurut dia, seharusnya penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.

“Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, namun Menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

“Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Sofyan mengatakan dalam sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional. (BM/ANT)

 

Komentar Facebook

Tags: DPRGuspardi GausMenteri ATR/BPNPolitikSertifikat Tanah ElektronikSofyan Djalil
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juni 20, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Mei 11, 2026

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Juli 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?