
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Ratusan warga datangi kantor Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB, menuntut keadilan terkait kasus pembunuhan atas korban Paino, agar persidangan berjalan sesuai fakta hukum.
Perkara pembunuhan nomor : 286/Pid-B/2023/PN Stb, diduga menggunakan senjata api (Senpi), ditempat kejadian Jalan Pondok VIII, Dusun I, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Warga mengaku dari keluarga dan kerabat korban, serta penduduk berasal dari desa Besilam mengingatkan agar Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB melaksanakan persidangan sesuai fakta Kamis (4/5/2023).
Menurut koordinator aksi Togar, dalam orasinya, pihaknya meyakini, bahwa hakim adalah perwakilan Tuhan memberikan keadilan di muka bumi ini.
” Kami sangat yakin dan percaya, bahwa sebagai wakil Tuhan, Hakim pengadilan Negeri Stabat akan memberikan keadilan bagi keluarga korban almarhum Paino,” kata Togar.
Togar menambahkan, bahwa bukti dan keterangan saksi yang tertuang pada pemeriksaan, tersangka layak di kenakan pasal 340 Jo 338 “Pembunuhan berencana”, katanya.
Diketahui, saat pengunjuk rasa mendatangi Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB (4/5/2023) terjadwal sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan akan dimulai pkl 10.00 wib, akan tetapi, sidang dimulai sekira pkl 12.15, dan persidangan hanya berjalan sekitar 20 menit.
Dijelaskan ketua Majelis Hakim, yang juga ketua Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB ini, keterlambatan dikarenakan adanya kemacetan di jalan.
Bahwa sebelumnya (22/5/2021), perkara penembakan diduga menggunakan senjata api mempergunakan peluru caliber 9 mm terhadap korban bernama PRASTIO (20) warga Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat
Tersangka pelaku LUHUR SENTOSA GINTING Als TOSA GINTING merupakan Tersangka atas dua perkara pidana penembakan dengan senjata api mempergunakan peluru caliber 9 mm terhadap korban bernama PRASTIO, 20 tahun, warga Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang terjadi pada (22/5/ 2021), atas perkara tersebut JPU mendakwa LUHUR SENTOSA GINTING Als TOSA GINTING dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan anehnya, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana 6 (enam) bulan Penjara dan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan Putusan pidan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Ketika itu terungkap dalam persidangan para saksi menerangkan bahwa mereka secara jelas melihat senjata api yang digenggam dan larasnya diarahkan ke masyarakat serta diletuskan oleh TOSA GINTING sehingga mengenai tubuh korban (vide putusan perkara pidana Nomor : 407/Pid.Sus/2021/PN Stabat).
Usai melakukan orasi pengunjukrasa membubarkan diri, terlihat puluhan personil pengamanan dari kepolisian Resort Langkat melakukan penjagaan terhadap kantor pengadilan Negeri Stabat Kelas IB itu. (AS/Redaksi)











