• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masyarakat Adat di Papua Tuntut Keadilan Tambang Freeport Indonesia

Masyarakat Adat di Papua Tuntut Keadilan Tambang Freeport Indonesia

Juli 24, 2025
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Adat di Papua Tuntut Keadilan Tambang Freeport Indonesia

[Daerah]

Juli 24, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
223
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Studi identifikasi hak ulayat yang dilakukan Universitas Cenderawasih, LEMASA, dan PT FI tahun 2014 menegaskan bahwa wilayah Tsingwarop merupakan tanah adat Amungme, dengan klen Natkime, Omabak, dan Jamang sebagai pemangku sakral wilayah puncak Ertsberg dan Grasberg//dokumen laporan

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Masyarakat adat Papua dari Suku Amungme di wilayah adat Tsingwarop, yang meliputi lembah Tsinga, Waa atau Banti, dan Arwanop menuntut pengakuan dan pemenuhan hak atas tanah ulayat mereka yang digunakan dalam operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) sejak tahun 1970 an.

Tuntutan tersebut disuarakan melalui dokumen laporan berjudul “Tsingwarop’s Hope: Tanah Adalah Mamaku” yang diterbitkan oleh Haris Azhar Law Office, Kamis (24/07/2025).

Laporan ini, sebagai bagian dari advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat di Papua.

Bagi masyarakat Amungme, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi entitas hidup yang disebut “Mama”. Mereka memandang, puncak gunung sebagai kepala Mama yang suci dan keramat. Keyakinan ini menjiwai tuntutan masyarakat adat, untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pengambilan sumber daya dari tanah mereka.

“Tanah adalah Mamaku. Kami ingin generasi kami dihargai sebagai pemilik emas raksasa, di atas planet ini,”ujar Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsingwarop, Yafet Manga Beanal.

Sejarah eksplorasi tambang, dimulai sejak ekspedisi Belanda tahun 1936. Freeport menandatangani Kontrak Karya (KK) pertama pada 1967 dan memulai operasi pada awal 1970an.

Setelah penemuan Grasberg pada 1988, salah satu deposit emas dan tembaga terbesar di dunia kegiatan pertambangan berkembang pesat. Namun, perubahan besar ini juga membawa penderitaan bagi masyarakat adat.

Studi identifikasi hak ulayat yang dilakukan Universitas Cenderawasih, LEMASA, dan PT FI tahun 2014 menegaskan, wilayah Tsingwarop merupakan tanah adat Amungme, dengan klen Natkime, Omabak, dan Jamang sebagai pemangku sakral wilayah puncak Ertsberg dan Grasberg.

Sejak 2016, PHS Tsingwarop menuntut, kompensasi dan ganti rugi atas tanah yang digunakan perusahaan. Tuntutan mereka berlandaskan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dan Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat adat.

Investasi sosial dan program CSR PT FI dinilai, belum menyentuh akar persoalan, seperti kerusakan ekosistem, hilangnya lahan berburu, dan pengabaian hak atas konsultasi dan persetujuan. Salah satu dampak serius adalah pembuangan limbah tambang (tailing) ke Sungai Ajkwa.

Laporan audit BPK tahun 2017 menyatakan, sistem pengelolaan tailing Freeport bocor dan menimbulkan kerusakan lingkungan senilai Rp185 triliun. Sungai yang dulunya lebar kini menyempit drastis, ekosistem mati, dan penyakit meningkat di kalangan warga sekitar.

Dalam perluasan kegiatan tambang hingga kapasitas 300.000 ton bijih per hari, PT FI menyusun dokumen AMDAL baru pada 2020 dan 2024. Namun, proses ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat, bertentangan dengan amanat Pasal 26 UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT INALUM memiliki 51,23 persen saham Freeport. Dari angka itu, 10 persen dialokasikan untuk pemerintah daerah (Pemda) Papua.

Namun, tidak ada alokasi langsung untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Struktur saham disalurkan lewat PT Papua Divestasi Mandiri yang dikendalikan Pemkab Mimika (70 persen) dan Pemprov Papua (30 persen).

Setelah pemekaran Provinsi Papua Tengah pada 2022, status hukum alokasi saham perlu disesuaikan. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi yang menjamin hak masyarakat adat atas divestasi saham tersebut.

PT FI mengklaim, telah menyetor triliunan rupiah sebagai pajak dan kontribusi ke kas Negara dan daerah. Tetapi, masyarakat adat pemilik hak sulung tidak pernah mendapat kejelasan alokasi dana bagi hasil (DBH) tersebut. Kurangnya transparansi, dan akuntabilitas memperparah ketimpangan.

Forum PHS Tsingwarop menegaskan, perjuangan mereka akan terus berlanjut demi keadilan intergenerasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

Mereka menuntut ‘Kompensasi dan ganti rugi atas tanah ulayat, Keterlibatan dalam pengelolaan dan pengawasan saham dan DBH, Pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak, dan Proses AMDAL yang adil dan partisipatif.

“Kalau ada orang masuk ke wilayah berburu tanpa izin, itu perang. Tapi sekarang kami memilih jalur konstitusional dan hukum nasional. Kami menuntut hak sebagai warga Negara dan pemilik tanah,”tandas Beanal. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Masyarakat Adat Papuapt freeport indonesiaTuntut keadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Maret 24, 2026
​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

Maret 13, 2026
Dana Abadi Papua Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Warisan Abadi Bagi Generasi

Dana Abadi Papua Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Warisan Abadi Bagi Generasi

Maret 12, 2026

PT. Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award 2025

Desember 14, 2025

Akta Bukti Kepemilikan Area Tambang PTFI Diungkap

Desember 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?