• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

September 11, 2026
Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

September 11, 2026
Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

(Fokus Berita)

September 11, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma Menegaskan, pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural dan kebijakan negara yang selama ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.

Menurut Filep, hal ini semakin penting bagi Papua karena UU Otsus Papua telah memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.

UU Otsus juga mensyaratkan, musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.

“Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,”ungkapnya melalui keterangan yang dikutip, Jumat (11/09/2026).

“Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua,” sambungnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hak ulayat harus diakui sebagai hal asal-asul, bukan sekedar objek reforma agraria. Artinya, RUU harus membedakan secara tegas tanah objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat.

“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak. Hal ini perlu diperhatikan,” katanya.

Selanjutnya, RUU perlu menetapkan bahwa sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi atau menetapkan proyek yang berdampak terhadap wilayah adat, terlebih dahulu harus dilakukan serangkaian tahap seperti identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dan persetujuan. Poin ini penting untuk menghindari konflik yang selama ini terjadi akibat izin dan konsesi diberikan ketika status wilayah adat belum diselesaikan.

`PSN HARUS PERHATIKAN HAK ULAYAT’

Berkaitan dengan Proyek Strategis nasional, Filep mendorong agar RUU Reforma Agraria memuat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional. Misalnya, persetujuan masyarakat adat harus bebas dari tekanan, diberikan sebelum keputusan/proyek dilaksanakan, terdokumentasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang berdampak serius.

“Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi yany minimal harus memuat masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual masyarakat adat, hutan adat, izin/konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN dan konflik agraria. Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan. Pasalnya, masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” sebutnya.

`PERLU ADA MEKANISMENYA RESTITUSI TANAH ADAT DAN KEJELASAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN BRAN’

Doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu menambahkan, RUU harus memberikan hak kepada masyarakat adat untuk meminta pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi dan pemulihan penghidupan jika wilayah adat terbukti dikuasai atau dialihkan melalui kebijakan, izin atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, ia menyoroti, tata kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang harus mampu mengakomodasi kepentingan dan hak masyarakat adat.

Pasalnya, RUU saat ini merancang BRAN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria.

“Karena itu, harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.

Soal lainnya, lanjut Filep, perlu adanya mekanisme penyelesaian konflik yang tuntas yaitu identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan izin/konsesi, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, keputusan pemulihan, restitusi/kompensasi hingga pemulihan penghidupan. Menurutnya hal ini penting karena konflik agraria struktural sering berasal tumpang tindih izin, konsesi berskala besar dan belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

`POIN REKOMENDASI DALAM RUU REFORMA AGRARIA’

Filep lantas menyampaikan, sejumlah poin penting yang perlu dimuat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, antara lain.

Pertama, perlu adanya Bab Khusus tentang Reforma Agraria di Wilayah Otonomi Khusus Papua.

Kedua, perlu adanya klausul non-regression: tidak ada satu pun ketentuan RUU yang mengurangi perlindungan hak masyarakat adat yang telah dijamin UU Otsus Papua.

Ketiga, perlu adanya penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, bukan semata-mata objek redistribusi tanah.

Keempat, pengakuan dan pemetaan wilayah adat perlu menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi atau pelaksanaan proyek strategis di wilayah adat.

Kelima, perlu menetapkan FPIC sebagai prinsip wajib dalam pemanfaatan wilayah adat yang berdampak signifikan terhadap masyarakat adat.

Keenam, perlu adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi atau pembangunan

Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu diperhatikan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria.

Kedelapan, perlu adanya evaluasi seluruh izin dan konsesi yang berada di atas atau tumpang tindih dengan wilayah adat.

“Reforma Agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakatkat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,”ungkap Filep.

“Maka sebelum RUU ini disahkan, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua diuji terhadap UU Otsus. Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki. Ingat, tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara,”tukasnya. [***/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaMasyarakat Adat PapuaSenator Papua Barat
ShareTweetSend

Related Posts

‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

September 9, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

September 5, 2026

Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

September 5, 2026

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?