
Jakarta, satukanindonesia.com – Kejaksaan Agung dinilai tetap menunjukkan taring dalam pemberantasan korupsi di tengah berbagai isu internal yang sempat menerpa institusi tersebut.
Penanganan perkara besar hingga penyitaan aset lebih dari Rp1 triliun disebut menjadi bukti bahwa kerja pemberantasan korupsi tetap berjalan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai keberanian Kejaksaan Agung masuk ke perkara dengan nilai ekonomi besar menunjukkan adanya konsistensi dalam penegakan hukum.
“Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun,” kata Suparji, dilansir dari sinpo, Jumat, 11 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya mengumumkan penyitaan sekaligus penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun serta 166 ribu dolar AS dari PT PSMI.
Dana tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang itu kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.
Menurut Suparji, besarnya nilai aset yang diamankan menunjukkan pemberantasan korupsi mulai bergerak lebih jauh, bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga memburu hasil kejahatan.
Tak Bergantung pada Figur
Suparji juga menilai proses penanganan perkara tetap berjalan meski Kejagung sempat menghadapi isu internal yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” ujarnya.
Ia melihat kondisi tersebut sebagai indikator bahwa pemberantasan korupsi di Kejagung tidak semestinya bergantung pada satu figur.
“Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” kata Suparji.
Ia menyebut pola tersebut sebagai “orkestra kelembagaan”, yakni kerja pemberantasan korupsi yang berjalan melalui sistem dan tim, bukan semata-mata mengandalkan individu.
Geser dari Kejar Pelaku ke Kejar Aset
Suparji menilai penyitaan dalam perkara Inhutani V juga memperlihatkan pergeseran pendekatan dalam pemberantasan korupsi, dari sekadar mengejar tersangka menuju pelacakan aliran uang dan aset.
“Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Ia mencontohkan penanganan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana Kejagung juga menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN, termasuk uang 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam Suzuki Carry.
“Pesannya harus jelas: korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan,” tegas Suparji.
Meski demikian, ia mengingatkan agar nilai penyitaan tidak langsung disamakan dengan kerugian negara yang telah dipastikan secara hukum.
“Secara yuridis harus dibedakan antara penyitaan saat penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah final. Auditor masih menghitung kerugian negara di perkara Inhutani V,” katanya.
Marwah Diukur dari Hasil
Suparji menegaskan, ukuran keberhasilan Kejaksaan bukan sekadar banyaknya perkara yang diungkap atau besarnya aset yang disita. Konsistensi penegakan hukum hingga pembuktian di pengadilan dan pemulihan aset negara menjadi penentu utama.
“Momentum ini jangan dibangun sebagai ‘Kejaksaan yang garang’, tetapi ‘Kejaksaan yang kuat dan terpercaya’. Garang bersifat momentum, sedangkan kepercayaan lahir dari konsistensi,” ujarnya.
Menurut dia, sedikitnya ada tiga indikator yang menentukan marwah institusi penegak hukum, yakni independensi, integritas, dan hasil nyata.
Independensi berarti penegakan hukum tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi. Integritas ditunjukkan dengan keberanian membersihkan internal. Sementara hasil nyata tercermin dari perkara yang terbukti di pengadilan dan aset yang benar-benar kembali kepada negara.
“Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,” pungkas Suparji.(***)













