
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Uji coba pembukaan mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya akan dilaksanakan Pemerintah.
Syarat bagi masyarakat untuk dapat mengunjungi mal haruslah sudah divaksin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, mengatakan dalam uji coba ini Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan ketat pada operasional mal.
Bahkan pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk mal yang kedapatan tak mematuhi aturan.
“Ini namanya uji coba. Sanksi sudah kita siapkan, dan itu sudah dituliskan, sudah disepakati semua,” ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).
Sanksi yang disiapkan untuk mal yang melanggar yakni penutupan operasional selama 3 hari. Menurutnya sanksi ini cukup merugikan. Sehingga harusnya pengelola mal mematuhi aturan agar tak ditutup.
“Sanksi utamanya yang sudah disepakati itu, kalau terjadi sesuatu saya tutup 3 hari, pemerintah akan menutup 3 hari. Itu dampaknya besar juga karena mereka sudah bersiap,” kata dia.
Adapun selama uji coba pembukaan mal ini pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin COVID-19. Pengunjung dalam kondisi tak bisa divaksin bisa tetap masuk dengan bukti surat swab antigen atau PCR negatif.
Dalam uji coba ini, bioskop dan tempat bermain anak juga masih ditutup. Sementara restoran yang boleh menyediakan layanan dine-in hanya restoran di pelataran mal, bukan di dalam mal.
“Dalam masa uji coba ini yang pertama adalah pengelola pusat perbelanjaan harus kita pastikan tertib manakala nanti dibuka. Makanya ini uji coba. Yang pasti saya nilai dulu ketertiban pusat perbelanjaan. Bagaimana menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenantnya, mengatur pengunjung, itu yang kt monitor semua,” tuturnya.
“Kalau ini dinilai mengkhawatirkan uji coba akan dilanjutkan, tetapi belum saya buka lebih luas karena ini namanya uji coba yang saya perhatikan banyak,” tutupnya. (FA/SI).













