
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Untuk menekan penularan virus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu langkah terbaru untuk menekan penularan covid-19 yaitu kartu vaksinasi covid-19 bakal menjadi syarat baru bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan di wilayah DKI Jakarta.
“Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat,” kata Anies melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Anies mengatakan pembukaan kegiatan di setiap sektor akan dilakukan secara bertahap. Dan vaksinasi akan menjadi syarat bagi masyarakat jika ingin melakukan kegiatan pada sektor tersebut ketika pelonggaran dilakukan.
Contohnya, jelas dia, ketika seorang tokoh agama ingin membuat acara, maka yang bersangkutan dan peserta acara harus sudah divaksinasi.
Kemudian perusahaan harus memastikan pegawainya yang melakukan work from office (WFO) atau bekerja di kantor sudah divaksin.
Nantinya, verifikasi vaksinasi akan dilakukan menggunakan aplikasi JAKI dan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi.
Syarat ini akan diringkan bagi penyintas covid-19 yang belum divaksin. Sebagai gantinya, mereka bisa menunjukkan hasil negatif swab PCR terakhir.
“Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka, juga diizinkan. Maka pada saat itu juga harus divaksin dulu,” tuturnya. (FA/SI).













