
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tersangka kasus pemecah ombak, Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dibawa ke ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulut, Rabu (28/4/2021).
Pada proses BAP oleh penyidik Kejati Sulut di lantai 2 Direktorat, VAP didampingi anaknya Sintya Rumumpe.
Selain anaknya, VAP juga didampingi kedua pengacaranya yaitu Recky Lumentut dan Sonny Wuisan.
Sonny Wuisan saat dikonfirmasi mengatakan penahanan VAP oleh tim penyidik di Tahti Mapolda Sulut ini merupakan teknis penyidikan dalam menggali informasi.
“Ibu VAP tidak diambil oleh tim penyidik, melainkan dirinya koperatif dengan proses penyidikan,” katanya, dilansir dari Tribun Sulut, 5/5/2021).
Karena itu walaupun keadaan beliau masih kurang fit, tapi karena patuh kepada hukum maka dia pun koperatif kepada penyidik, dalam hal ini kejaksaan tinggi.
“Untuk penyakit dari VAP sendiri itu bukan ranah saya untuk menyampaikannya,” tuturnya.
Langkah untuk perlindungan kepada VAP sendiri ia menerangkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi semua proses yang dijalaninya.
“Mengalir dulu sebagaimana teknis proses penyidikan, karena ini merupakan kewenangan kejaksaan kita harus menghormati cara kerja mereka,” imbuhnya.
Selain itu, Ia menuturkan untuk proses selanjutnya, diharapkan agar kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya jadi lebih jelas
“Untuk nasib ibu VAP bersalah atau tidaknya kita tunggu saja saat sidang di pengadilan. Yang jelas untuk saat ini, ibu VAP sedang ditahan di Tahti Mapolda Sulut,” pungkasnya(*)













