• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik

Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik

Juli 25, 2022
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik

[Politik]

Juli 25, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak menggunakan fasilitas dari institusi pendidikan tersebut. Foto/SINDOnews

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Wacana KPU yang memperbolehkan kampus sebagai tempat kampanye langsung menuai polemik. Sebab, gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Meski demikian, KPU punya alasan tersendiri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, hakikat kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan program kegiatan yang akan dikerjakan. Atas dasar itu, selama ada kelompok pemilih, bisa dilakukan kampanye di mana pun, termasuk di kampus.

Dia menambahkan, pasal 280 ayat 1 huruf h hanya melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. ’’Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/7).

Hanya, lanjut dia, dalam penjelasan pasal tersebut ada sejumlah catatan. Antara lain, peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu.

Kegiatan atas undangan dari pihak penanggung jawab. ’’Juga harus memperlakukan (peserta pemilu) dengan sama. Kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan,’’ imbuhnya.

Hasyim juga meyakini kampus sebagai wahana yang baik untuk menguji kapasitas calon. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Bawaslu. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan dilarang. Sama halnya dengan larangan kampanye di tempat ibadah.

Bawaslu punya tafsir berbeda terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Bagi Bawaslu, larangan sudah bersifat tertulis secara eksplisit. “Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Norma tersebut akan berlaku setelah ditetapkannya peserta pemilu. Yakni, penetapan partai politik dan calon anggota legislatif untuk pelaksanaan pemilu legislatif. Serta penetapan calon presiden dan wakil presiden untuk pilpres. “Larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU,” imbuhnya. Jika sebelum penetapan, tidak masuk kategori kampanye.

Soal tahapan, KPU menyebut persiapan jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terus berjalan. Kemarin, KPU RI menggelar bimbingan teknis yang melibatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, sepekan jelang pendaftaran, ada 38 partai politik nasional yang berpeluang melakukan registrasi sebagai calon peserta. Angka itu dilihat dari jumlah partai yang telah memiliki akses terhadap sistem informasi partai politik (Sipol).

Untuk diketahui, Sipol merupakan perangkat yang digunakan untuk mengunggah seluruh persyaratan secara digital. Sehingga memudahkan proses verifikasi. Idham mengatakan bahwa pengisian Sipol masih berlangsung. Untuk progresnya, tiap-tiap partai berbeda. Ada yang sudah di atas 75 persen, ada juga yang di bawah 25 persen. ’’Pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen,’’ ujarnya. Terkait lamanya proses pengunggahan, Idham menyebut hal itu lebih disebabkan kesiapan data yang dimiliki partai. Dari sisi perangkat, relatif tidak banyak persoalan.(***)

Komentar Facebook

Tags: Hasyim Asy'ariKampanye di KampusKPU RI
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Daftar Lengkap 21 Gubernur Terpilih yang Ditetapkan KPU-PILKADA 2024

Januari 10, 2025

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Januari 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?