JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menilai munculnya wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD adalah sebagai bentuk diskusi untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Afif mengatakan kemunculan wacana tersebut adalah suatu hal yang lumrah dalam dinamika diskursus setelah penyelenggaraan pilkada.
Afif menegaskan apapun langkah evaluasi yang akan diambil oleh Pemerintah dan DPR harus ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang untuk mengakomodir hal itu.
“Inilah pentingnya evaluasi, pentingnya diskursus yang nanti bagaimanapun yang kita pilih langkah apapun itu harus dimulai dari aturan atau undang-undang yang menurut rencana menjadi prolegnas,” ujarnya.
Di sisi lain, Afif menegaskan setiap perubahan aturan atas hasil evaluasi yang dilakukan akan menemui tantangan dan rintangan tertentu.
“Nah, kami sebagai penyelenggara ini dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menilai wacana pemilihan kepala daerah di DPRD bukan suatu hal yang baru. Menurutnya, banyak wacana evaluasi pilkada yang telah mencuat.
“Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup,” katanya.
“Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” ujar Afif menambahkan.
Ia menilai sebagaimana yang diterapkan di negara lain, sistem itu dinilai lebih efisien dan tak menelan banyak biaya. Prabowo menyebut usul ini akan menekan anggaran yang harus dikeluarkan negara dalam menggelar Pilkada.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.(***)













