• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wagub DKI:  Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Wagub DKI: Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

April 11, 2021
Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Gelar Dialog Interaktif

Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Gelar Dialog Interaktif

Oktober 31, 2026
IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Oktober 30, 2026
Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Oktober 30, 2026
Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Oktober 30, 2026
Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Bupati Manokwari dan DPN RI Tinjau Pabrik Semen Conch

Oktober 30, 2026
Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Oktober 30, 2026
Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Oktober 30, 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Oktober 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Wagub DKI: Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

[News]

April 11, 2021
in Nasional, News
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: viva)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Ancol, Jakarta Utara, dilansir Suara.com, Minggu (11/4/2021).

Ditambahkannya, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.

“Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat,” tuturnya.

Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.

“Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” imbaunya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Ahmad Riza PatriaDKI JakartaMudik LebaranSanksi Mudik Lebaran 2021
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Agustus 29, 2026
DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026

Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Februari 26, 2026

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?