
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Batas akhir daftar ulang nomor seluler prabayar akan jatuh pada tanggal 1 Mei 2018 bagi pelanggan yang hingga saat ini belum juga melakukan registrasi ulang nomornya.
Hal ini merupakan kelanjutan dari tahapan penutupan resmi yang dimulai pada akhir Februari lalu. Secara perlahan layanan yang diterima oleh pelanggan akan dimatikan, mulai dari penutupan akses data internet, pemblokiran untuk pengiriman pesan singkat (SMS) dan panggilan keluar, hingga total tidak dapat menerima SMS maupun menerima panggilan masuk.
Para pengguna telepon seluler prabayar yang belum menyelesaikan kewajiban registrasinya akan diblokir seluruh layanan telekomunikasinya. Lalu apakah itu artinya kartu SIM yang belum didaftarkan tidak bisa lagi digunakan?
Menurut I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pelanggan yang sudah diblokir masih bisa melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mengirimkan SMS ke nomor 4444 atau datang langsung ke galeri operator.
“Pemblokiran total tanggal 1 Mei. Artinya, pelanggan yang belum registrasi ulang per 1 Mei, tidak akan dapat menggunakan seluruh layanan: outgoing call dan SMS, incoming call dan SMS serta akses internet/data. Namun setelah 1 Mei, jika masa tenggang kartu masih ada, pelanggan masih dapat melakukan registrasi ulang sehingga layanannya tetap dapat aktif,” ujarnya Prihadi, Selasa (03/04/2018).
Lanjut Prihadi, total pelanggan yang sudah melakukan registrasi, baik registrasi ulang maupun registrasi baru mencapai 299.872.471 nomor, sehingga kartu prabayar yang hingga tanggal 1 mei belum juga melakukan registrasi ulang masih berkesempatan hanya sampai tenggat waktu berdasarkan masa tenggang waktu kartu. (Aj/SatukanIndonesia.com)













