
Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia di sejumlah rumah kos dan penginapan di wilayah Kota Bengkulu. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas yang dianggap meresahkan di beberapa tempat indekos.
Razia yang dilakukan pada malam hari tersebut menyasar sejumlah kawasan hunian sewa. Petugas mendatangi beberapa rumah kos dan penginapan, kemudian melakukan pemeriksaan identitas penghuni serta memeriksa sejumlah kamar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pasangan laki-laki dan perempuan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.
Beberapa penghuni yang terjaring razia kemudian dikumpulkan untuk didata oleh petugas. Sebagai bentuk pembinaan, mereka diberikan sanksi sosial seperti diminta melakukan aktivitas fisik berupa lari di lokasi razia sebelum akhirnya dipulangkan. Selain itu, tim kesehatan yang turut dilibatkan dalam operasi tersebut juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah orang yang terjaring razia melalui pengambilan sampel darah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyakit menular seksual.
daerah menyatakan bahwa razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan. Aparat juga mengimbau pemilik rumah kos untuk lebih memperhatikan aktivitas para penghuni agar tempat tinggal yang disewakan tidak disalahgunakan.
Namun, di balik tujuan penertiban tersebut, metode razia yang dilakukan dengan memasuki kamar-kamar kos dan penginapan memunculkan pertanyaan dari sudut pandang hukum. Kamar kos maupun kamar penginapan pada dasarnya merupakan ruang privat yang berada dalam ranah pribadi seseorang.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan aparat negara harus berlandaskan pada prinsip *legalitas*, yakni setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan melalui prosedur yang sah. Tanpa adanya dugaan tindak pidana yang kuat atau izin yang sesuai dengan ketentuan hukum, pemeriksaan terhadap ruang privat berpotensi melampaui batas kewenangan aparat.
Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri pada dasarnya terbatas pada penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Satpol PP bukan lembaga penyidik pidana seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tindakan yang menyentuh ruang privat warga harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar masyarakat.
Selain itu, pemberian sanksi sosial di tempat seperti hukuman lari juga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. Dalam praktik penegakan hukum, sanksi terhadap seseorang seharusnya didasarkan pada aturan yang jelas, bukan sekadar bentuk pembinaan spontan di lapangan.
Sorotan terhadap pelaksanaan razia ini juga datang dari kalangan pemuda di Bengkulu. Aktivis pemuda Bengkulu, F. Radithya Majdi, menilai bahwa kritik yang muncul di media sosial terhadap kegiatan razia tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap cara aparat menjalankan tugasnya.
Menurut Raditya, dalam setiap kegiatan penertiban perlu ada keseimbangan antara tujuan menjaga ketertiban dengan etika sosial dalam pelaksanaannya. Ia menyoroti fenomena petugas yang memasuki rumah atau kamar kos dengan menggunakan alas kaki, yang menurutnya menjadi perhatian publik dan perlu dievaluasi dalam standar operasional prosedur (SOP) razia.
“Fenomena alas kaki yang masuk ke dalam rumah oleh oknum petugas seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam SOP pelaksanaan razia dan penertiban. Hal ini menyangkut moral dan etika petugas yang seharusnya menjadi cerminan baik bagi masyarakat maupun bagi mereka yang sedang ditertibkan,” ujarnya.
Raditya juga menilai bahwa upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu pada dasarnya bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan secara umum telah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur teknis di lapangan, khususnya terkait tata cara memasuki kawasan atau pekarangan milik warga.
“Kinerja penertiban yang dilakukan secara masif memang penting untuk menjaga ketertiban masyarakat. Namun, tetap perlu ada evaluasi terhadap SOP penertiban dan razia, terutama terkait petunjuk teknis ketika petugas memasuki area atau pekarangan milik orang lain,” kata dia.
Situasi ini menunjukkan bahwa upaya menjaga ketertiban masyarakat perlu tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta etika dalam pelaksanaan tugas aparat. Penegakan aturan memang penting, namun pelaksanaannya juga harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tetap menghormati ruang privat masyarakat.(Muhammad Lafif Muhanndis)













