Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kacab Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kasus hilangnya uang tabungan nasabah senilai Rp22 miliar. Uang tersebut hilang dari tabungan atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan pihaknya mendapati adanya penarikan ilegal atas uang milik nasabah oleh tersangka A.
“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
ADVERTISEMENT
Awi belum mau mengungkap apa motif A menguras habis tabungan Winda Earl. Dia juga belum menjelaskan mengapa A mengirimkan uang itu ke rekan-rekannya.
Awi menyebut, rekan tersangka yang dijadikan tempat untuk menaruh uang hasil pidana itu bukan dari Maybank. Namun, Ia belum mengungkap identitas rekan tersangka. Sebab, polisi masih memburu para pelaku.
“Bukan, orang luar. Nanti biar penyidik saja yang mengungkap ya,” ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, atlet eSport bernama Winda D.Lunardi alias Winda Earl mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus raibnya tabungannya.
Winda mengatakan, uang tersebut disimpan di Maybank. Ia mengetahui uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020 tapi gagal karena saldo tak cukup. Saat itu, ia melihat sisa tabungan tersisa Rp 600 ribu.
“Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang ilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). (bm)