• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
19 Aktivis KNPB di Tambrauw Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

19 Aktivis KNPB di Tambrauw Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Juni 11, 2023
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

19 Aktivis KNPB di Tambrauw Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

[Daerah]

Juni 11, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
174
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aparat gabungan polisi dan TNI menangkap 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi menetapkan 3 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya (PBD) sebagai tersangka usai memproklamasikan kemerdekaan. Sementara 16 orang lainnya dikembalikan ke masyarakat.

“Iya benar, tambahan 2 orang kami tetapkan tersangka yakni YY, dan WY. Jadi total 3 tersangka yakni UK, YY dan WY,” ujar Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo sebagaimana dilansir detikcom, Minggu (11/6/2023).

Bendot mengatakan tiga anggota KNPB tersebut sudah ditahan di Polres Tambrauw untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sisanya yang dikembalikan ke masyarakat akan dilakukan pembinaan.

“Sisanya dikembalikan ke para tokoh untuk dibina dan membuat pernyataan kembali ke Pancasila dan NKRI serta tidak mengulangi lagi tindakan melawan hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho menuturkan tiga orang yang ditetapkan tersangka terbukti mengkhianati negara. UK menjadi inisiator proklamir berdirinya KNPB dan memproklamasikan kemerdekaan sementara YY dan WY turut serta membantu kegiatan tersebut.

Dalam kasus ini, UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dikena pasal 55 turut KUHP turut serta.

“Inisial UK dikenakan pasal makar 106 KUHP sedangkan YY DAN WY dikenalkan pasal 55 turut serta,” ujar Putiho.

Putiho menambahkan 16 orang lainnya sudah membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat. Mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan melawan hukum lagi.

“Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, 19 aktivis KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw ditangkap pada Jumat (9/6) sekitar pukul 16.00 WIT. Mereka ditangkap karena memproklamirkan berdirinya KNPB.

“Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka. Mereka sempat melakukan perlawanan, tapi jumlah kita lebih banyak karena di-back up oleh TNI,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Monang Silitonga kepada detikcom, Sabtu (10/6).

ADVERTISEMENT

Daniel mengatakan pihaknya juga mengamankan bendera KNPB, pakaian bercorak militer KNPB, panah dan parang serta struktur organisasi. Selain itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.

“Ini masih pemeriksaan awal. Kami juga akan dalami apakah mereka juga terlibat dalam penyerangan Kisor maupun pemberontakan lainnya. Polda masih teliti, karena tidak gampang, biasanya nama mereka berubah-ubah dan orangnya hampir mirip-mirip,” tandasnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB)Kabupaten Tambrauwproklamasikan kemerdekaan
ShareTweetSend

Related Posts

Vincentius Paul Baru Adalah Sosok yang Dianggap Tepat untuk Pimpin Kabupaten Tambrauw

Vincentius Paul Baru Adalah Sosok yang Dianggap Tepat untuk Pimpin Kabupaten Tambrauw

Juni 7, 2024
Tokoh Adat di Ibu Kota Tambrauw Nyatakan Sikap Dukung Musyawarah Lemata

Tokoh Adat di Ibu Kota Tambrauw Nyatakan Sikap Dukung Musyawarah Lemata

Desember 8, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?