
TAMBRAUW, SatukanIndonesia.Com – Dalam rangka pembentukan Lembaga Adat dan musyawarah masyarakat adat pertama di Kabupaten Tambrauw, pada tanggal 19-21 Januari 2023. Panitia Musyawarah terus melaksanalan sosialisasi.
Pantauan media ini, sosialisasi yang dilaksanakan di Ibu Kota Kabupaten Tambrauw(Fef Raya), Kamis (08/12/2022) sekira pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT dihadiri para tokoh masyarakat adat setempat.
Dalam kegiatan itu, masyarakat serta tokoh adat memberikan dukungan terhadap pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Tambrauw (Lemata), yang dapat menjadi wadah bagi 4 suku besar di Kabupaten Tambrauw, yakni Suku Abun, Miyah, Ireres dan Mpur.
Kepala Suku Miyah Tambrauw, Ignasius Baru mengatakan, lembaga adat harus segara dibentuk, karena memang belum ada wadah pemersatu keempat suku besar yang mendiami wilayah Adat Tambrauw.
Lembaga atau wadah koordinasi Suku Besar ini bertujuan untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, yang belum diperhatikan secara serius oleh pemerintah terlebih Pemerintah daerah (Pemda).
“Selama 14 tahun ini kita berada di masing-masing rumah atau suku-suku kita,”ujar Ignasius Baru, Kepala Suku Miyah Tambrauw, Kamis (08/12/2022).
Maka, diri mengajak masyarakat adat dari empat suku besar pemilik wilayah adat Tambrauw, agat bergandengantangan mendukung pembentukan Lemata. Sehingga, dapat memperjuangkan hak kita masyarakat adat disetiap suku.
“Semua masyarakat adat yang ada di wilayah Suku Miyah siap memberikan dukungan pembentukan LEMATA,”sebut dia.
Sementara Yulius Murino, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Karoon berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kedepan masyarakat akan paham dan mengerti tentang tujuan berdirinya Lemata.
“Sosialisasi ini sudah menghimpun para kepala suku dan ketua lembaga masyarakat adat di Tambrauw, sehingga semua punya satu konsep dan tujuan untuk sama-sama berjalan. Kedepan dengan adanya lembaga ini bisa menjembatani semua aspirasi masyarakat adat di Tambrauw,”tutur Mirino.
Lanjut, Yulius menjelaskan, rumah adat yang baru mau dibentuk ini mengandung arti yang sangat besar dan mendalam, karena kehadiran Kabupaten Tambrauw tidak terlepas dari perjuangan masyarakat adat.
Maka diharapkan, kehadiran Lemata dapat memperjuangkan harkat dan martabat serta harga diri masyarakat adat kabupaten Tambrauw. Tak hanya itu, pembentukan lembaga adat tersebut guna mengayomi, dan menjadi tempat penyampaian aspirasi masyarakat adat.
“Supaya bisa dibicarakan dalam lembaga, kemudiam melahirkan kesepakatan bersama. Agar kedepan adat tidak mudah ditinggalkan oleh pemerintah, tetapi hak-hak masyarakat adat kedepan bisa diperhatikan,”ujarnya.
Di tempat yang sama Tokoh Masyarakat Adat Fef, sekaligus Ketua Marga Bofra, Albert Bofra berharap dengann adanya Lemata ini dapat memperjuangkan tanah masyarakat adat yang kini dialihfungsikan menjadi daerah konservasi.
“Ini hak masyarakat adat, dan kami belum pernah menadatangani daerah konservasi tersebut,”ucapnya.
Marius Hae, Tokoh Adat Fef Raya juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap pembentukan Lemata, karena kehadiran lembaga adat ini akan memproteksi dan memperhatikan hak masyarakat adat setiap suku Tambrauw. [GRW]












