• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Akan Evaluasi Menteri Jika Terganggu Oleh Deklarasi Capres

Jokowi Umumkan Cuti Bersama PNS Tahun 2023 Sebanyak 8 Hari

Desember 29, 2022
PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

September 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

September 26, 2026
Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

September 26, 2026
Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

September 26, 2026
DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

September 26, 2026
Anggota Komisi I DPR Tegaskan RUU Penyiaran Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

Anggota Komisi I DPR Tegaskan RUU Penyiaran Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

September 26, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong

Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong

September 26, 2026
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotika

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotika

September 26, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

September 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Umumkan Cuti Bersama PNS Tahun 2023 Sebanyak 8 Hari

[Nasional]

Desember 29, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS pada tahun 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (29/12).

Adapun cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi pada untuk para PNS maupun PPPK, yakni pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Kepres tersebut.

Sementara itu, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN tersebut tidak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cuti BersamaJokowiPNS
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?