
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mabes Polri angkat suara terkait kasus setoran yang dilakukan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan kepada atasannya Kompol Petrus H Simamora.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan terkait kewajiban pemberian setoran kepada atasan di tubuh Korps Bhayangkara.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (7/6/2023).
Ahmad menegaskan, tidak ada aturan di luar Peraturan Polri yang menyangkut setoran anggota bawahan ke atasan. Jika hal tersebut terjadi, dipastikan pelaku akan berhadapan dengan hukum.
“Jadi kalau memang ada seperti itu tentu dia akan berhadapan dengan hukum,” jelas Ahmad.
Dugaan setoran bawahan ke atasan di Batalyon B Pelopor Menggala Junction, Rokan Hilir, terus bergulir hingga kini. Apalagi Bripka Andry Darmairawan yang pertama kali mengungkapkan hal ini menyebut ada setoran Rp650 juta yang diterima atasannya Komisaris Petrus H Simamora.
Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Riau. Komisaris Petrus sebagai Komandan Brimob Batalyon B sudah dicopot dari jabatannya sementara Bripka Andry dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
Dugaan ini ditangani oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Kasusnya viral setelah Bripka Andry membuat unggahan di akun Instagram miliknya beberapa hari lalu.
Bripka Andry sejak dimutasi itu tidak pernah masuk bertugas. Andry seolah tak terima dipindahkan karena telah memberikan uang banyak kepada atasannya saat bertugas di Rokan Hilir. (***)













