Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Baginya, regenerasi penting dilakukan di manapun, termasuk di tubuh TNI.
Ia meminta acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku hingga kini, yakni UU 34/2004 tentang TNI.
Dalam Pasal 53 UU tersebut disebutkan, usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi 58 tahun. Sedangkan bagi bintara dan tamtama 53 tahun.
“Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin pensiunan,” kata Hasanuddin melalui keterangannya, Selasa (19/9).
Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
“Jika seorang komandan gugur di sebuah pertempuran, hitungan menit itu harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nunggu aman, enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan,” ujarnya.
Ia menerangkan, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan jika terjadi seperti di Pasal 60, yang berbunyi: Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
“Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” tandas politikus PDIP tersebut. (***)












