• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

Februari 10, 2025
Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Oktober 1, 2026
Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Oktober 1, 2026
Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Oktober 1, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Oktober 1, 2026
Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Oktober 1, 2026
Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Oktober 1, 2026
DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

Oktober 1, 2026
Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Oktober 1, 2026
Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

[Daerah]

Februari 10, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
235
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly//ist

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Manajemen PT.Freeport Indonesia diduga melakukan praktek gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Demikian hal ini disampaikan oleh Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (10/02/205).

Billy mengatakan, dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan dari Inspektorat provinsi Papua Tahun 2021.

“Sesuai hasil pemeriksaan Audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Oknum ASN dan oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemprov Papua dan Pemkab Mimika tahun 2020,”katanya.

Dugaan gratifikasi tersebut dilakukan oleh PTFI terhadap 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu oknum Kepala Dinas di Pemprov Papua dan 7 oknum ASN di lingkup Pemkab Mimika.

“Adanya dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial antara Moker dan Freeport,”tegasnya.

Delapan tahun berlalu sejak aksi mogok kerja massal pada 2017, nasib 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia masih dalam situasi tanpa kepastian.

Billy Laly menegaskan,p tidak ada bukti hukum yang menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri.

“Kami mohon rekan-rekan media untuk melakukan klarifikasi. Apakah ada bukti hukum atau fakta hukum yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri? Dari berbagai rekomendasi yang kami peroleh, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa kami telah di-PHK,”kata Billy Laly.

Billy mengemukakan, merujuk pada surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua pada tahun 2018 lalu yang menegaskan bahwa aksi mogok kerja mereka sah secara hukum.

Lanjutnya, selain itu Komnas HAM juga telah merekomendasikan agar para karyawan dipekerjakan kembali, sementara Kemenkumham pada 2022 menegaskan bahwa sebelum ada putusan tetap dari pengadilan, baik karyawan maupun perusahaan tetap memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

“Putusan kasasi pada 2022 juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja dari April hingga 1 Mei 2017 adalah sah. Namun, Freeport tetap bersikeras bahwa keputusan ini bersifat personal, padahal jika kita lihat putusan tersebut, jelas disebutkan bahwa mogok kerja itu sah,”imbuh Billy.

Para eks karyawan menilai, pengawas tenaga kerja yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan ini belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Mereka menuntut, agar rekomendasi dari berbagai lembaga dihormati dan diterapkan.

“Kami sudah menempuh berbagai langkah dan mendatangi semua pintu. Semua rekomendasi sudah ada, dan saya bisa pastikan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri,”tegasnya.

Setelah delapan tahun tanpa kejelasan, para eks karyawan Freeport hanya meminta satu hal yaitu ruang perundingan.

Hingga kini, ribuan eks karyawan Freeport masih berharap ada titik terang atas perjuangan panjang mereka. Dengan berbagai rekomendasi hukum yang sudah ada, mereka menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dihormati dan dipenuhi.

“Kami hanya meminta agar ruang perundingan dibuka. Sejak 2018 hingga kini, Freeport masih beranggapan bahwa kami mengundurkan diri, sehingga hak-hak kami seolah tidak ada. Kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gratifikasii (Pemprov) Papua TengahManajemen PT.Freeport IndonesiaPemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Juni 9, 2026

Soal Moker 8.300 Buruh, KPK Didesak tindaklanjuti Kasus Gratifikasi PT Freeport Indonesia

Februari 17, 2025

SYL: Berapa Pun Hukumannya, Saya Sudah Siap

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?