• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

Februari 10, 2025
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

September 30, 2026
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

September 30, 2026
Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Manajemen PT. Freeport Indonesia Diduga Lakukan Gratifikasi

[Daerah]

Februari 10, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
235
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly//ist

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Manajemen PT.Freeport Indonesia diduga melakukan praktek gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Demikian hal ini disampaikan oleh Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (10/02/205).

Billy mengatakan, dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan dari Inspektorat provinsi Papua Tahun 2021.

“Sesuai hasil pemeriksaan Audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Oknum ASN dan oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemprov Papua dan Pemkab Mimika tahun 2020,”katanya.

Dugaan gratifikasi tersebut dilakukan oleh PTFI terhadap 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu oknum Kepala Dinas di Pemprov Papua dan 7 oknum ASN di lingkup Pemkab Mimika.

“Adanya dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial antara Moker dan Freeport,”tegasnya.

Delapan tahun berlalu sejak aksi mogok kerja massal pada 2017, nasib 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia masih dalam situasi tanpa kepastian.

Billy Laly menegaskan,p tidak ada bukti hukum yang menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri.

“Kami mohon rekan-rekan media untuk melakukan klarifikasi. Apakah ada bukti hukum atau fakta hukum yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri? Dari berbagai rekomendasi yang kami peroleh, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa kami telah di-PHK,”kata Billy Laly.

Billy mengemukakan, merujuk pada surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua pada tahun 2018 lalu yang menegaskan bahwa aksi mogok kerja mereka sah secara hukum.

Lanjutnya, selain itu Komnas HAM juga telah merekomendasikan agar para karyawan dipekerjakan kembali, sementara Kemenkumham pada 2022 menegaskan bahwa sebelum ada putusan tetap dari pengadilan, baik karyawan maupun perusahaan tetap memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

“Putusan kasasi pada 2022 juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja dari April hingga 1 Mei 2017 adalah sah. Namun, Freeport tetap bersikeras bahwa keputusan ini bersifat personal, padahal jika kita lihat putusan tersebut, jelas disebutkan bahwa mogok kerja itu sah,”imbuh Billy.

Para eks karyawan menilai, pengawas tenaga kerja yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan ini belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Mereka menuntut, agar rekomendasi dari berbagai lembaga dihormati dan diterapkan.

“Kami sudah menempuh berbagai langkah dan mendatangi semua pintu. Semua rekomendasi sudah ada, dan saya bisa pastikan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri,”tegasnya.

Setelah delapan tahun tanpa kejelasan, para eks karyawan Freeport hanya meminta satu hal yaitu ruang perundingan.

Hingga kini, ribuan eks karyawan Freeport masih berharap ada titik terang atas perjuangan panjang mereka. Dengan berbagai rekomendasi hukum yang sudah ada, mereka menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dihormati dan dipenuhi.

“Kami hanya meminta agar ruang perundingan dibuka. Sejak 2018 hingga kini, Freeport masih beranggapan bahwa kami mengundurkan diri, sehingga hak-hak kami seolah tidak ada. Kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gratifikasii (Pemprov) Papua TengahManajemen PT.Freeport IndonesiaPemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi sampaikan 4 Hal Ke DPRD Kota Bekasi Soal Revitalisasi Pasar Bantar Gebang

Juni 9, 2026

Soal Moker 8.300 Buruh, KPK Didesak tindaklanjuti Kasus Gratifikasi PT Freeport Indonesia

Februari 17, 2025

SYL: Berapa Pun Hukumannya, Saya Sudah Siap

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?