
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Manajemen PT.Freeport Indonesia diduga melakukan praktek gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Demikian hal ini disampaikan oleh Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia dan Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (10/02/205).
Billy mengatakan, dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan dari Inspektorat provinsi Papua Tahun 2021.
“Sesuai hasil pemeriksaan Audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Oknum ASN dan oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemprov Papua dan Pemkab Mimika tahun 2020,”katanya.
Dugaan gratifikasi tersebut dilakukan oleh PTFI terhadap 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu oknum Kepala Dinas di Pemprov Papua dan 7 oknum ASN di lingkup Pemkab Mimika.
“Adanya dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial antara Moker dan Freeport,”tegasnya.
Delapan tahun berlalu sejak aksi mogok kerja massal pada 2017, nasib 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia masih dalam situasi tanpa kepastian.
Billy Laly menegaskan,p tidak ada bukti hukum yang menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri.
“Kami mohon rekan-rekan media untuk melakukan klarifikasi. Apakah ada bukti hukum atau fakta hukum yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri? Dari berbagai rekomendasi yang kami peroleh, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa kami telah di-PHK,”kata Billy Laly.
Billy mengemukakan, merujuk pada surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua pada tahun 2018 lalu yang menegaskan bahwa aksi mogok kerja mereka sah secara hukum.
Lanjutnya, selain itu Komnas HAM juga telah merekomendasikan agar para karyawan dipekerjakan kembali, sementara Kemenkumham pada 2022 menegaskan bahwa sebelum ada putusan tetap dari pengadilan, baik karyawan maupun perusahaan tetap memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
“Putusan kasasi pada 2022 juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja dari April hingga 1 Mei 2017 adalah sah. Namun, Freeport tetap bersikeras bahwa keputusan ini bersifat personal, padahal jika kita lihat putusan tersebut, jelas disebutkan bahwa mogok kerja itu sah,”imbuh Billy.
Para eks karyawan menilai, pengawas tenaga kerja yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan ini belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Mereka menuntut, agar rekomendasi dari berbagai lembaga dihormati dan diterapkan.
“Kami sudah menempuh berbagai langkah dan mendatangi semua pintu. Semua rekomendasi sudah ada, dan saya bisa pastikan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kami mengundurkan diri,”tegasnya.
Setelah delapan tahun tanpa kejelasan, para eks karyawan Freeport hanya meminta satu hal yaitu ruang perundingan.
Hingga kini, ribuan eks karyawan Freeport masih berharap ada titik terang atas perjuangan panjang mereka. Dengan berbagai rekomendasi hukum yang sudah ada, mereka menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dihormati dan dipenuhi.
“Kami hanya meminta agar ruang perundingan dibuka. Sejak 2018 hingga kini, Freeport masih beranggapan bahwa kami mengundurkan diri, sehingga hak-hak kami seolah tidak ada. Kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,”tukasnya. [GRW]













